Tim Evaluasi Penataan Desa Pemprov Lampung Verifikasi Calon Pekon Sukamanah dan Kresnomulyo Barat

PRINGSEWU,CAHYAMEDIA.CO.ID – Persiapan pemekaran Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, dengan membentuk Pekon Sukamanah dan pemekaran Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, dengan membentuk Pekon Kresnomulyo Barat terus berproses. Terkait hal itu, Tim Evaluasi Penataan Desa Pemerintah Provinsi Lampung meninjau calon Pekon Sukamanah dan Kresnomulyo Barat, Kamis (18/2/21).

Kunjungan tersebut dalam rangka verifikasi lapangan terkait kesiapan dan persiapan pemekaran Pekon Sukamanah dan Kresnomulyo Barat.

Tim yang dipimpin Kabag Otonomi Daerah, Dr.Sukismanto Aji beserta jajaran disambut dan diterima oleh Bupati Pringsewu, H. Sujadi didampingi Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Malian Ayub, SE, MM dan pejabat terkait lainnya beserta tokoh masyarakat kedua pekon di Balai Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Setelah melakukan verifikasi di Sukamanah, tim selanjutnya akan melakukan hal yang sama di Kresnomulyo Barat.

Sujadi mengatakan, pihaknya menyampaikan apresiasi dan terimakasih dan menyambut baik kedatangan Tim Evaluasi Penataan Desa Pemprov Lampung guna melihat dari dekat kondisi sebenarnya pekon-pekon yang akan dimekarkan, sehingga nantinya dapat diambil keputusan yang terbaik dan tepat.

Sujadi berharap, proses pemekaran Pekon Sukamanah dan Kresnomulyo Barat dapat berjalan lancar sebagaimana diharapkan, mengingat hal itu merupakan keinginan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam rangka mendorong kesejahteraan.
“Tentunya dengan tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku”, sebut Sujadi.

Menurut Sujadi, pemekaran kedua pekon tersebut telah memenuhi standar pemekaran pekon, meliputi kemampuan SDM, pelayanan publik, serta dukungan berupa partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, berikut potensi-potensi yang dimiliki.

Pemekaran kedua pekon sebut Sujadi, juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, serta Peraturan Bupati Pringsewu No.34 Tahun 2020 tentang Pembentukan Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih dan Pekon Kresnomulyo Barat di Kecamatan Ambarawa. (rls)

Comment