Lagi, Modus Penipuan di Sosial Media Terjadi di Pesawaran, Disuruh Uang Transferan oleh Pelaku

CAHYAMEDIA.CO.ID, PESAWARAN – Maraknya penipuan bermodus menjual barang elektronik murah di sosial media (Facebook), lagi-lagi inisial RH Warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran menjadi korban. Rabu, (17/04/2024)

Bermula ketika RH sedang mencari barang elektronik di sosial media (Facebook) melihat postingan dengan Nama Akun Rizal Naufal di grup jual beli online kedondong, kemudian pelaku mengiming-iming korban dengan barang elektronik yang lebih murah dari harga pasaran umumnya.

“Pelaku memberikan tawaran barang elektronik murah kepada saya, dengan perjanjian barang sampai baru bayar via transfer, “ucapnya.

Suami dari Suci Kamal Maisaroh (Pengantar Barang Elektronik/Pemilik Toko Chi Chi Elektronik – Pasar Gading Rejo.

Selanjutnya, RH juga menjelaskan bahwa yang mengirim barang elektronik tersebut adalah pasangan suami dan istri (Suci Kamal Maisaroh) dengan kendaraan roda empat bermerk Panther, sedang terburu-buru ingin pergi ke Bandar Lampung karena anaknya sedang sakit.

“Saya disuruh transfer langsung ke no rekening BRI 577201018663505 An. Nama RIZAL ANDIANSYAH senilai Rp. 2.150.000 ketika barang sampai nanti dirumah, dan ketika transaksi transfer terkirim nomor What’s App RH langsung di blokir oleh pelaku, “Jelasnya.

Saat ditanya kepada supir dan istrinya, Lanjut RH mereka mengaku sebagai pemilik Toko Chi Chi Elektronik (Dekat Bank Lampung) di Pasar Gading Rejo, Pringsewu, Lampung.

“Ya mereka mengaku dan tidak menerima uang transferan dari saya, jadi saya kaget dan bingung, “ujarnya.

Saat dikonfirmasi terkait masalah ini, Suci Kamal mengungkapkan bahwa pelaku mengaku sebagai suami korban, dengan mengirimkan identitas suami (KTP) yang mengaku sedang bekerja diluar kota.

“Ada yang pesen mesin cuci atas nama suami RH, dengan cara mengirimkan KTP suami korban, ketika saya bertanya dimana alamat pengirimannya kemudian beliau mengirimkan share lokasi dan KTP suami korban, kemudian barang tersebut saya antar kelokasi korban “ungkapnya.

Selain itu, suami korban (HP) menyayangkan tindakan modus penipuan di sosial media tersebut, terlebih mengaku sebagai pembeli kepada yang punya toko, dan penjual kepada korban.

“Saya akan melaporkan tindak pidana penipuan ini kepada pihak kepolisian, terlebih setelah saya kroscek kode nomor rekening tersebut (5772) adalah BRI UNIT Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, dan kepada pihak BRI Gading Rejo, ataupun Cabang BRI Pringsewu agar bisa melakukan pelacakan identitas pelaku melalui data yang ada di BRI terlibat, supaya tidak ada korban-korban berikutnya. “pungkasnya. (TIM)

Comment

TOPIK TERHANGAT