Warga Tegalsari Terima Sertipikat Tanah

CAHYAMEDIA (PRINGSEWU) – Sebanyak 1.022 sertipikat (sertifikat) tanah di Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu dibagikan kepada warga setempat.

 

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Wakil Bupati Pringsewu Fauzi didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu yang diwakili Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Syarif RS kepada lima perwakilan warga di balai pekon setempat, Selasa (26/10/21).

 

Wakil Bupati Pringsewu Fauzi berharap melalui program PTSL yang merupakan program kerjasama antara BPN dengan pemerintah daerah dapat memberikan kepastian hukum atas hak tanak yang dimiliki masyarakat.

 

Fauzi juga mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Pringsewu, kepala pekon, pokmas dan seluruh masyarakat atas dukungannya, sehingga pembidangan tanah berlangsung lancar dan tertib. “Dengan tertib dan lancarnya program ini , diharapkan akan dapat terus dilaksanakan dan selesai tepat waktu”, ujarnya.

 

Sementara itu, Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Syarif RS mengatakan sertipikat tanah merupakan bukti terkuat atas hak kepemilikan tanah. Selain bertujuan untuk melindungi hak masyarakat atas tanah, juga dalam rangka meningkatkan kesejahteraan. “Sesuai kebijakan tentang aturan kegiatan PTSL ini, dengan selesainya program PTSL di seluruh Indonesia, maka diharapkan nantinya semua sertipikat sudah menjadi hak yang mutlak dan tidak lagi dapat diganggu gugat, yang kemungkinan berlaku pada tahun 2024-2025 mendatang”, katanya.

 

1.022 sertipikat tanah warga Tegalsari yang dibagikan tersebut berasal dari program PTSL, Redistribusi Tanah dan Lintas Sektoral. Turut menghadiri acara penyerahan sertipikat tanah tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Purhadi, Kepala Badan Pendapatan Daerah Waskito, Camat Gadingrejo Joko Hermanto dan Kepala Pekon Tegalsari Suharto. (*/red)

Comment