CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2025. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024 tertanggal 10 Desember 2024. UMP Lampung 2025 ditetapkan sebesar Rp2.893.070 per bulan dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang disahkan pada 4 Desember 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, kenaikan UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5%, sesuai dengan pengumuman Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam Rapat Terbatas di Kantor Presiden.
Angka UMP Lampung 2025 diperoleh melalui musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pj. Gubernur Samsudin menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi berkeadilan di Provinsi Lampung.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, baik pekerja maupun pengusaha, untuk bersama-sama menjalankan keputusan ini dengan penuh rasa tanggung jawab demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Provinsi Lampung,” ujar Samsudin, Rabu (11/12/2024).
Pemerintah Provinsi Lampung berharap keputusan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para pekerja tanpa mengorbankan kelangsungan usaha. Dengan keseimbangan antara hak-hak pekerja dan keberlangsungan bisnis, UMP ini diharapkan mampu mendukung kemajuan Provinsi Lampung secara menyeluruh.
Keputusan ini wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di Provinsi Lampung, dan menjadi acuan dalam penentuan upah pekerja untuk tahun 2025.
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaannya agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (Maulana/Kominfotik)
Comment