Pj Bupati Pringsewu Hadiri Rapat Test Operasional Penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) – Penjabat (Pj.) Bupati Pringsewu, DR. Marindo Kurniawan, ST., MM menghadiri Rapat Test Operasional Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025 yang digelar di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Jumat (3/1/2025).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, dan dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepala Biro Hukum, Plt. Kepala Bapenda, serta para Pj. Bupati/Walikota, Sekda, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi Keuangan dan Pendapatan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) serta peraturan turunannya. Fokus utama rapat ini adalah pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Lampung, sekaligus sebagai ajang koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Penerapan opsen PKB dan opsen BBNKB diatur dalam UU HKPD sebagai bentuk kewenangan fiskal daerah. Opsen, yang akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025, diharapkan dapat memperluas basis pajak daerah dan menggantikan skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku.

Rapat ini juga menjadi penanda kesiapan akhir pelaksanaan uji coba split payment dana opsen PKB dan opsen BBNKB secara real-time, sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengurangi ketergantungan pada dana perimbangan dari pemerintah pusat.

Pj. Bupati Marindo Kurniawan menyampaikan bahwa penerapan opsen PKB dan BBNKB merupakan langkah strategis untuk memperkuat otonomi fiskal daerah. “Dengan adanya opsen ini, kita memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan PAD, yang pada akhirnya akan mendukung program pembangunan di Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.

Sektor Pajak Daerah, terutama PKB dan BBNKB, selama ini menjadi salah satu sumber utama PAD di Provinsi Lampung. Melalui penerapan opsen ini, pemerintah daerah optimis dapat meningkatkan kontribusi sektor pajak terhadap pendapatan daerah, sekaligus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat. (Tab)

Comment