Tanggal yang Pas Masih Dibahas dengan Penyelenggara Pemilu
CAHYAMEDIA (JAKARTA) – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 mundur antara 18 hingga 20 Februari 2025. Alasan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tanggal yang pas masih dibahas dengan penyelenggara pemilu.
Menurut Mendagri Tito, Jumat (31/1/2025), pihaknya tengah membicarakannya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas pemilu, dan Mahkamah Konstitusi. Dia janji akan diumumkan Senin (3/2/2025).
Sebelumnya, DPR dan Pemerintah menyepakati pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Mekanisme itu berlaku bagi kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tito mengatakan putusan sela MK menjadi pertimbangan pemerintah mendiskusikan ulang tanggal pelantikan kepalda daerah.
Sengketa Pilkada di MK meliputi pemeriksaan pendahuluan pada 8-16 Januari 2025. Tahap akhir Sidang Pengucapan Putusan Sengketa Pilkada digelar pada 7–11 Maret 2025.
Jadwal tersebut disesuaikan dengan tenggat waktu MK memutus perkara sengketa Pilkada. Berdasarkan Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, perkara Perselisihan Hasil Pilkada diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.
DPR meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (jn/*)
Comment