Pekerjaannya Diduga Tidak Sesuai Gambar, Sudiyono: Kalau Pekerjaan Itu Mengecewakan Rakyat Dinas PUPR Harus Bertanggungjawab

CAHYAMEDIA (PRINGSEWU) – Tim Komisi III DPRD Kabupaten Pringsewu telah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di 10 titik pada proyek pekerjaan PUPR 2022 wilayah daerah Kabupaten Pringsewu.
Ditemukan banyak kejanggalan pada pelaksaan pekerjaan, tidak sesuai dan diduga asal-asalan.
Disampaikan Sagang Nainggolan, dengan didampingi tim anggotanya, Sudiyono, Joni Sapuan, Romansyah, Aris Wahyudi, Hermawan, Saprudin, Tri Aksono, Amroni, Bambang Sugeng, dan Assa Otorida, bahwa berdasarkan laporan masyarakat, pekerjaannya diduga tidak sesuai gambar.
“Hal ini dapat kita simpulkan, setelah Komisi III melakukan Sidak ke lapangan di 10 titik sebagai sample, secara umum hasil Sidak dari 10 titik sebagai berikut:
Sebagian besar tidak ada papan proyek, Rekanan tidak menyediakan Direksikit sebagai kantor kerja, sehingga kita tidak mendapatkan informasi tentang pekerjaan.
“Di lapangan tidak ditemukan petugas baik pengawas dari PUPR maupun dari pihak konsultan,” tegasnya.
Hal ini, kata Sagang Nainggolan, membuka peluang pihak rekanan bekerja sesuai dengan kehendak-nya.” Diduga ada nya ketidak sesuaian antara BESTEK dan pelaksanaan di lapangan,” urai Sagang Nainggolan, dalam rilis yang diterima media ini, Jumat (2/9/2022) pukul 10.09 WIB.
Lebih jauh disampaikan, dirinya menyarankan kepada pihak rekanan, Komisi III meminta kepada Dinas PUPR serius menjalankan tupoksinya.
“Apalagi di tengah kondisi ekonomi kita yang memprihatinkan akibat dampak covid 19, ada tindakan yang nyata yang dilakukan terhadap rekanan, bagi rekanan yang tidak melaksanakan sesuai dengan bestek perlu dievaluasi bila perlu di-black list dan dapat menempatkan pengawas di lapangan yang mempunyai komitmen dan tambahan di luar 10 titik anggaran DAK. Yakni pekerjaan yang bernilai Rp200 juta hampir semua dikerjakan amburadul, misalkan dari ketebalan aspal yang tidak sesuai dengan RAB, kemudian kualitas aspal pun demikian menjadi temuan Komisi III,” jelas Sudiono selaku Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra.
Dan diyakini, kata Sudiono Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, usai dari hasil pekerjaan itu tidak akan berlangsung lama. Dan kami meminta kepada PUPR segera untuk menindaklanjutinya, panggil itu rekanan untuk bertanggungjawab, bila perlu black list bagi rekanan yang melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan aturan.
“Ini uang rakyat kami diamanahkan oleh rakyat untuk menganggarkan dan mengawasinya setelah hasil pekerjaan selesai dilakukan, tapi kalau pekerjaan itu mengecewakan rakyat dinas PUPR harus bertanggungjawab,” ujar Sudiyono. (tab/rls)

Comment