CAHYAMEDIA (BANDARLANPUNG) – Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan uang Rupiah kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021 di Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. Layanan uang Rupiah tersebut adalah sebagai berikut:
Pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar
di masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan Pemerintah terkini terkait
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3. Untuk
kegiatan layanan uang Rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara,
dan Kalimantan Selatan belum dibuka, mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang
bersangkutan.
Masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di Kantor Pusat BI wajib
menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah
melakukan vaksin minimal dosis pertama. Sementara di Kantor Perwakilan BI, dapat
menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Bagi
masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan
surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau surat
keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2×24 jam. BI mengimbau masyarakat yang akan
menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol
Covid-19. (hendri/rls)
Comment