CAHYAMEDIA (LAMPUNG UTARA) – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Lampung Utara meminta Presiden Republik Indonesia membatalkan surat hasil keputusan rapat terbatas Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Dalam surat tersebut menyampaikan pada Gubernur , Bupati , Walikota Se – Indonesia bahwa dari hasil keputusan rapat terbatas untuk percepatan penyaluran sembako BPNT sejak bulan Januari sampai dengan Maret melalui PT Pos Indonesia.
Seperti terlampir dalam lembaran surat Nomor : 592 / 6/BS.01/2/2022. Prihal : Percepatan Penyaluran Bansos Sembako BPNT pada periode Januari sampai dengan Maret tahun 2022 yang diterbitkan pada tanggal 18 Febuari 2022.
Atas hasil keputusan rapat terbatas pada tanggal 15 Februari 2022 ditandatangani Dirjen PFM Asep Sasa Purnama .” Kata Mintaria Gunadi Ketua DPC Lampung Utara dalam keterangan Persnya , pada hari (Rabu, 23/2/2022).
Menurut Mintaria Gunadi beberapa bulan yang lalu dalam keterangan Pers Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Tri Rismaharini telah menyebutkan Direktorat Jenderal Penanganan Pakir Miskin (Dirjen PFM) telah di hapus,demi efisiensi tugas dan anggaran .” Ucap Risma 29 Desember 2021 dengan beberapa media ternama di Indonesia.
Hal ini pun di perkuat pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bahwa telah menghapus Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Seperti yang di lansir oleh detik.com, pada tiga bulan yang lalu, Desember 2021.
Penghapusan Dirjen PFM oleh Presiden Republik Indonesia terlihat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Kementerian Sosial yang telah di tandatangani pada tanggal 15 Desember 2021 yang terdiri dari VIII BAB 41 Pasal tidak ada satupun ada bagian BAB dan Pasal yang menyebutkan atas kewenangan kedudukan pengambil kebijakan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin PFM Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kemudian Presiden Republik Indonesia telah mencabut Perpres Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Kementerian Sosial,” ungkap Mintaria Gunadi.
Berkaitan dengan satu kebijakan yang telah mengacu pada Keputusan Penyaluran dana sembako BPNT Melalui PT Pos Indonesia merupakan kebijakan Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Maka dalam hal tersebut Ketua DPC AWPI Lampung Utara, menyatakan secara tegas dan meminta Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut, menghapus, dan membatalkan surat keputusan hasil rapat terbatas yang di keluarkan Dirjen PFM yang di duga telah mengangkangi berbagai kebijakan dalam penyaluran dana sembako BPNT sesuai dengan Perpres Nomor 63 Tahun 2017 yang menyebutkan isi dan pokok penyaluran dana BPNT ada pada Himbara dan E-Wrong yang di tunjuk oleh Bank Himbara,antaranya Bank Mandiri,BNI, BRI dan BTN,” jelas Gunadi.
Mintaria Gunadi menambahkan bahwa dari hasil investigasi media saat penyaluran dana sembako BPNT yang telah terlaksana oleh Kantor Cabang Pos di daerah telah menimbulkan keruman massa, kemudian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selaku subjek Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) , mengeluhkan ribetnya pengambilan dan lamanya antrian, menyita waktu, dan lebih menambah biaya yang tidak terduga.
Oleh sebab itu, kembali menurut Mintaria Gunadi, Ia meminta , Pemangku Pengambil Kebijakan dan Kepentingan merupakan Presiden Republik Indonesia, Gubernur , Bupati , Walikota Se – Indonesia termasuk DPR RI agar membatalkan keputusan yang di terbitkan Dirjen PFM Kementerian Sosial yang di duga mengangkangi kebijakan Presiden Republik Indonesia,” tukas Gunadi.
Sampai berita ini di terbitkan Dirjen PFM Kementerian Sosial Republik Indonesia belum dapat di konfirmasi. (tab/tim/awpi)
Comment