CAHYAMEDIA (BANDAR LAMPUNG) – Hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2024 Provinsi Lampung kembali berada di posisi paling terendah nasional. Dewan Pers melansir, IKP Lampung tahun ini berada pada posisi 37 dari 38 provinsi.
Nilai IKP Lampung hanya 62,04. Hasil survei itu disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, pada acara diskusi hasil survei IKP 2024 Provinsi Lampung di Santika Premier Hotel, Bandarlampung, Kamis (5/12/2024).
Menurut hasil survei IKP 2024, provinsi yang mendapatkan nilai IKP yakni Papua Tengah (61,34), Lampung (62,04), Papua (65,50), Maluku (65,61), dan Sumatera Barat (66,61).
“Empat provinsi dengan predikat terbawah, yakni Papua Tengah, Lampung, Papua, dan Maluku dalam enam tahun ke belakang selalu merupakan provinsi yang berada di luar 15 provinsi IKP secara nasional, kecuali untuk Paoua Tengah, yang baru diukur pada 2024 ini, karena merupakan provinsi baru hasil pemekaran,” jelas Ninik Rahayu dalam rilis Lampungpro.co.
Lebih lanjut Ninik Rahayu menjeleskan, IKP Lampung dalam dua tahun terakhir selalu turun yakni dari 79,20 di 2022 turun menjadi 69,76 di 2023 atau turun -9,44, dan turun lagi di 2024 menjadi 62,04 atau turun -7,72. “Penurunan terjadi di semua variabel lingkungan,” ujar Ninik Rahayu.
Perinciannya, penurunan paling tajam terjadi di lingkungan fisik dan politik dari 71,98 di 2023 menjadi 61,80 di 2024 atau turun -10,18 poin. Kemudian, lingkungan ekonomi dari 68,69 di 2023 menjadi 61,67 di 2024 atau turun -7,02 poin.
“Nilai Indikator di Lampung yang sangat lemah dan turun tajam dibandingkan tahun sebelumnya adalah kebebasan dari kekerasan, turun dari 69,58 menjadi 40,33 atau turun -29,25 poin. Dari hasil fokus group discussion bersama informan ahli di Lampung dan dkkkuatkleh data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) beberapa kasus kekerasan mengemuka seperti kekerasan terhadap jurnalis,” ungkap Ninik.
Kekerasan itu antara lain menimpa jurnalis Lampung TV di Lampung Selatan, kepala desa intimidasi wartawan di Way Nipah, wartawan dilaporkan ke polisi terkait UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di Tanggamus. Kemudian, Gubernur Lampung yang minta jurnalis Kompas TV menghapus video yang direkam.
Selain itu, kata Ninik, Indikator kebebasan dan intervensi juga berniat rendah yakni 58,04. Hal ini tidak terlepas dari masih banyaknya sensor peliputan, larangan pemberitaan, dan adanya permintaan pencabutan berita yang ditulis wartawan.
Indikator lain yang juga rendah dan turun cukup banyak dibandingkan tahun sebelumnya adalah perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas yakni 45,58. Kemudian, tata kelola perusahaan yang baik (54,1), independensi kelompok kepentingan yang kuat (56,61), independensi dan kepastian hukum lembaga peradilan (57,38).
Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung Achmad Saefulloh, Ketua Kelompok Kerja Bidang Hukum Dewan Pers Dian Andi Nur Azis, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, dan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Deni Rjbowo. Selain itu, para pemimpin redaksi media massa Lampung. (Jun)
Comment