CAHYAMEDIA (LAMSEL) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.4.4/1731/SJ dari tentang penyelenggaraan buka puasa bersama pada Bulan Suci Ramadan 1444 H.
Dalam surat edaran tersebut diminta kepada Gubernur, Bupati/Walikota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah.
Keputusan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lampung Selatan, dan mengingat saat ini masih dalam masa transisi pandemi menuju endemi.
Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mendukung penuh kebijakan tersebut. Menurut Nanang dengan adanya surat edaran ini menjadi dasar bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi pemerintah di Kabupaten Lampung Selatan untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama dan Safari Ramadan pada tahun 2023.
Sebelumnya, Pemkab Lampung Selatan sudah mengagendakan dilaksanakan kegiatan safari ramadan di 17 kecamatan serta akan dimulai pada tanggal 27 Maret Sampai 19 April 2023. Namun dengan adanya surat edaran itu maka safari ramadan di 17 kecamatan tersebut ikut ditiadakan. (ida)
Comment