Disperkim Kota Bandarlampung Bongkar Tiang Fiber Optik Tak Berizin

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) — Langkah Cepat dan Tegas di ambil oleh Dinas perumahan dan pemukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung dengan adanya penemuan dugaan pelanggaran penanaman tiang Fiber Optik liar yang diduga tak memiliki izin.

Ketika awak media menanyakan kepada Kadis Perumahan dan permukiman Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, dengan tegas mengatakan, akan kami cek di lapangan pada Kamis (26/12/2024).

“Jika ditemukan melanggar aturan yang berlaku maka kami akan ambil tindakan tegas.” ujarnya.

Sementara itu Lurah Beringin Raya Yuliana mengatakan saat diwawancarai, “Fiber Optik Fiber Star ini belum bisa menunjukkan izinnya ke lurah,“ terang Yuliana.

“Untuk pekerjaan pemasangan nya saya serahkan ke RT dan Kaling,” terang Yuliana.

Seakan Lurah Langkapura buang badan/lepas tanggung jawab selaku pejabat pemerintah yang diamanahkan di wilayah Beringin Raya dengan menyerahkan ke RT dan Lingkungan padahal posisi tiang sudah tertanam.

Andi Camat Kemiling, mengatakan kepada awak media dengan nada protes kepada awak media, “kalau Yuliana Lurah Beringin Raya sudah sesuai aturan bukan buang badan,” terang Andi Camat Kemiling.

Sementara itu saat di konfirmasi ulang, Kadis perumahan dan permukiman Kota Bandar Lampung mengatakan sudah koordinasi.

“Sudah koordinasi melalui Kabid pengendalian bersama vendor dan Lurah Beringin Raya untuk mencabut tiang yang tidak berekom di Langkapura,“ tegas Yusnadi.

Terlihat aksi nyata dan gerak cepat Wali Kota Bandar Lampung menertibkan fiber optik tak berizin melalui kepala dinasnya.

Tampak terlihat pembongkaran tiang wifi yang tidak memiliki izin rekomendasi teknis dari Wali Kota Bandar Lampung di daerah kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung, telah dibongkar oleh Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Sabtu (4/1/2025) pukul 17.30 WIB. (Maulana)

Comment