Akibat Dapat Surat Teguran dari Pj Bupati, Sekda Kabupaten Pringsewu Terancam Bakal Dicopot

CAHYAMEDIA (PRINGSEWU) – Akibat dapat surat teguran dari Penjabat (Pj) Bupati Adi Erlansyah, posisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu terancam bahkan bakal dicopot. Hal ini terdengar kabar tentang rencana penggantian Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Pringsewu yang menjadi sorotan.

Setelah munculnya surat teguran dari Penjabat Bupati Adi Erlansyah. Surat tersebut mencatat adanya pelanggaran kode etik yang berpotensi mengancam posisi Sekda.

Pj Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah, telah mengkonfirmasi bahwa saat ini sedang dilakukan pembinaan terhadap Sekda Heri Iswahyudi.

Meskipun Adi tidak merinci pelanggaran kode etik yang terjadi, ia menjelaskan bahwa gaya komunikasi Sekda telah menimbulkan ketidakharmonisan baik secara internal maupun eksternal.

Adi Erlansyah menyampaikan bahwa keluhan terkait gaya komunikasi Sekda telah diterima dari DPRD Pringsewu, yang kemudian disampaikan kepada Gubernur Lampung melalui Inspektorat Provinsi Lampung.

“Kita telah mengetahui bahwa hubungan Sekda dengan pihak internal dan eksternal tidak berjalan harmonis. Sekda juga telah dipanggil dan diminta keterangan oleh inspektorat,” kata Adi setelah menghadiri acara pembukaan Pra PON ke XXI di Padepokan Gajah Lampung, Jumat (20/10/2023) malam.

Surat teguran dengan nomor R-3828/NK 01.00/10/2023, tanggal 7 Oktober 2023, menekankan pentingnya peningkatan dalam komunikasi bagi Heri Iswahyudi berdasarkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan terkait Nilai Dasar, Kode Etik ASN, dan Kode Prilaku ASN.

Selain mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, surat teguran juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah mengalami perubahan dengan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa jika seorang pejabat pimpinan tinggi tidak mampu memperbaiki kinerjanya, kemungkinan akan mengikuti seleksi ulang dan ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah.

Kondisi ini menunjukkan bahwa Sekda Heri Iswahyudi harus berusaha memperbaiki gaya komunikasinya dalam waktu 6 bulan ke depan untuk memastikan situasi yang lebih kondusif. (tab/tim)

 

Comment