Komisi I DPRD Pringsewu Hearing Bersama WN 88 Lampung Terkait Tanah Nenek Satiah

ADVERTORIAL

CAHYAMEDIA (PRINGSEWU) –  Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD ) Kabupaten Pringsewu menggelar rapat dengar pendapat dengan keluarga Nenek Satiah dan WN 88 Unit 13 Lampung terkait permasalahan tanah yang kini menjadi lahan pasar Jati Rejo,

rapat yang digelar dengan Prokes tersebut, berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Pringsewu, Kamis (15/7/2021)

Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi I bersama anggotanya, Ketua WN 88 Unit 13 Lampung Bustomi Marzuki, nenek Satiah yang diwakili Sukarsih anak kandungnya.

Dalam penyampaiannya, Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan, mengatakan, terkait permasalahan tanah yang dilaporkan oleh WN 88 Unit 13 Lampung akan melakukan segala upaya, agar apa yang menjadi permasalahan yang dialami nenek Satiah bisa ada solusi

kami berterima kasih karena telah dipercaya oleh masyarakat karena kepercayaan masyarakat itu sangat penting bagi kami, masalah yang dilaporkan WN 88 ke DPRD Pringsewu terkait ibu Sariah setelah ini kami akan rapat internal untuk menentukan langkah yang diambil, sebagai dasar rekomendasi kepada pemerintah terkait, dalam waktu dekat kami akan menghubungi kembali baik ibu Sariah ataupun WN 88 lampung ” kata dia.

Sebelumnya, laporan Nenek Satiah, pemilik tanah di Pekon Waringsari Timur, Pringsewu, WN 88 Unit 13 Provinsi Lampung mendatangi DPRD Kabupaten Pringsewu, Rabu (7/7/2021).

Sekretaris WN 88 Unit 13 Lampung Suryanto mengatakan, kedatangannya bersama para anggota adalah untuk menyerahkan surat permohonan dengan DPRD Pringsewu terkait laporan Nenek Satiah yang saat ini diberikan kuasa kepada WN 88 Lampung.

“Alhamdulilah hari ini kami dari WN 88 Unit 13 Provinsi Lampung telah menyerahkan surat permohonan Hearing kepada DPRD Kabupaten Pringsewu terkait adanya laporan masyarakat,” kata Suryanto, usai menyerahkan surat permohonan hearing di ruang Sekretaris DPRD Pringsewu.

Suryanto menjelaskan, WN 88 Unit 13 Provinsi Lampung menyerahkan permohonan hearing terkait permasalahan tanah milik Satiah (83) Warga Pekon Waringinsari yang kini menjadi Lokasi Pasar Jati Rejo.

“Kami mendapat pengaduan masyarakat terkait tanah yang kini jadi lokasi pasar Jati Rejo di Pekon Waringinsari Timur. Namun, pemilik tanah belum diberi ganti rugi. Sehingga kami berinisiatif meneruskan laporan tersebut ke wakil rakyat kita yang ada di DPRD Pringsewu,” terangnya.

Sungguh memprihatinkan nasib yang dialami Satiah, nenek berusia 70 tahun asal Pekon Waringinsari timur, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu ini harus menerima kenyataan pahit atas tanah miliknya yang dijadikan lokasi pasar sejak 1963. Hingga kini belum ada ganti rugi.

Kepada media ini, Satiah menceritakan permasalahan yang dialaminya terjadi pada tahun 1963 ketika itu, pihak Desa Waringinsari, Kecamatan Adiluwih Pringsewu  menawarkan tukar guling tanah seluas 1/4 hektar yang dimilikinya untuk dijadikan lokasi pasar.

Namun, hingga kini Satiah tak kunjung menerima tanah yang dijadikan sebagai tukar guling lahan ataupun uang ganti rugi.

Pada tahun 1963 tanah saya diminta oleh Pemerintah Desa Waringinsari untuk dijadikan lahan pasar dengan perjanjian tanah itu dapat ditukar dengan sebidang kebun di Desa Karang Sari. Namun, sampai saat ini hingga suami saya meninggal dunia tidak juga diganti,” jelas Satiah.

Atas permasalahan yang dialaminya kini nenek Satiah meminta keadilan dengan mengadu ke WN 88 Unit 13 Lampung berharap pihak terkait segera memberikan apa yang menjadi haknya. (ADV)

Comment