CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) – Rapat cukup alot, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan harga singkong Rp 1.400 per kg yang berlaku mulai Selasa (23/12/2024).
Penetapan harga baru singkong di Lampung ini dilakukan setelah Pj Gubernur Lampung, Samsudin melakukan rapat bersama sejumlah OPD provinsi dan kabupaten, perwakilan DPRD Lampung, perwakilan perusahaan, petani singkong dan akademisi.
Adapun pertemuan terkait pembahasan harga singkong itu berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung, Senin (23/12/2024) sore.
Rapat yang berlangsung mulai pukul 15.30 WIB hingga 19.00 WIB itu diketahui berjalan cukup alot.
Namun, setelah rapat berakhir, Pj Gubernur Samsudin enggan memberi komentar terkait keputusan ini saat diwawancara seusai rapat, lantaran beralasan hendak melakukan salat.
“Sudah disepakati di dalam,” ujar Samsudin sembari berjalan menuju ruang kerjanya.
Sementara, akademisi Universitas Lampung, Erwanto mengatakan, pertemuan tersebut menetapkan dua keputusan penting.
“Ada dua kesepakatan. pertama, menetapkan larangan impor tepung tapioka ke Lampung serta menetapkan harga minimal singkong di Lampung menjadi Rp1.400 dengan rafaksi maksimal 15 persen,” ujar Erwanto.
“Semua perwakilan diminta melakukan proses tandatangan kesepakatan,” pungkasnya. (Maulana/Kominfotik)
Comment