CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) – Dua selebgram dan 25 admin pengendali tiga situs judi online yang ditangkal Polda Lampung terancam kurungan penjara selama enam tahun.
“27 tersangka ini terangcam enam tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar,” kata Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Selasa.
Dia melanjutkan dalam perkara judi online tersebut, 27 tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.19 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, menangkap dua orang selebgram sebagai tersangka dalam perkara judi online.
Dua orang tersangka selebgram tersebut bernama Abdi Setiawan Rusli dan Andreas Yuda Prasetyo. Mereja ditangkap pada 14 Juli dan 21 Juli 2022 di wilayah Bandarlampung dan di wilayah Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.
Selain menangkap dua selebgram Polda Lampung juga menangkap sebanyak 25 admin marketing judi online dengan situs jitu189, mawar189, dan vivamaater78.
Mereka kami tangkap di sebuah Ruko T1A/183 Jalan Citra Raya Boulevard, Kecamatan Panongan, Kabupateb Tanggerang, Banten.
Sebanyak 27 tersangka tersebut memliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Mereka ada yang berperab mempromosikan situs judi online (selbgram), berperan mengajak atau mencari influencer untuk mempromosikan situs judi online, berperan sebagai leader atau marketing situs judi onoline, dan sebagai anggota marketing situs judi online.
Dalam penangkapan tersebut, Polda Lampung turut mengamankan barang bukti berupa21 perangkap PC komputer, tiga router wifi, 34 ponsel, satu finger print, akun instagram atas nama abdiiyy, akun WhatsApp dengan nomor 087796660166, akun email atas nama bangabditv@gmail.com, empat screnshot chatingan WhatsApp, tiga screnshot postingan instagram, akun instagram atas nama iyakiyok, satu simcard, dan akun email atas nama heloiyok@gmail.com. (hendri/rls)
Comment