CAHYAMEDIA (Bandarlampung) – Walikota Bandar Lampung menerima Sertifikat Malaria Kota Bandar Lampung dalam Peringatan Hari Malaria. Sertifikat ini diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Kesehatan di Aula Siwabessy, Gedung DR Sujudi, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Senin (24/6).
Sertifikat Malaria diberikan kepada kabupaten/kota yang memenuhi beberapa syarat dalam upaya pemberantasan malaria. Syarat-syarat tersebut meliputi:
1. Nilai API (Annual Parasite Incidence): Selama tiga tahun terakhir, angka kesakitan malaria di Kota Bandar Lampung kurang dari 1 per 1.000 penduduk.
2. Nilai SPR (Slide Positivity Rate): Selama tiga tahun terakhir, jumlah kasus malaria yang dikonfirmasi melalui laboratorium per 100 kasus dugaan yang diperiksa kurang dari 5%.
3. Tidak Ditemukan Kasus Indigenous: Selama tiga tahun terakhir, tidak ditemukan kasus penularan setempat atau nol kasus malaria.
Penerimaan sertifikat ini merupakan bukti nyata dari upaya keras yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam memerangi malaria. Keberhasilan ini tidak hanya berkat kerja keras jajaran pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif dari masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan dan lingkungan.
Dengan prestasi ini, Kota Bandar Lampung diharapkan dapat terus mempertahankan status bebas malaria dan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. (Maulana)
Comment