LAMSEL,CAHYAMEDIA.CO.ID — Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim membuka Diklat Konvensi Hak Anak Angkatan I dan II secara Virtual di Gedung BPSDM Provinsi Lampung, Rabu (19/5/2021).
Pada kesempatan itu Chusnunia mengemukakan kehadiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan aturan hukum di Indonesia untuk mewujudkan amanat Konvensi Hak Anak.
“Diklat Konvensi Hak Anak ini adalah upaya menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) terlatih dan memahami konvensi hak anak sebagai dasar dalam pemenuhan kebutuhan hak-hak anak”, jelas Chusnunia.
Menurut Chusnuniah atau yang akrab disapa Nunik, keberadaan peraturan Perundang-Undangan No.35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 merupakan wujud dari kerja keras negara dalam memenuhi kebutuhan Hak-Hak Anak.
“Permasalahan tentang anak ini tidak bisa lepas dari konvensi hak anak. Sebab, konvensi inilah yang akan menjadi dasar bagi dunia Internasional termasuk Indonesia dan Provinsi Lampung khususnya dalam memandang permasalahan yang dihadapi sekarang”, ujar Nunik.
Menutup sambutannya, Nunik berharap para peserta dapat mengikuti acara dengan baik, dengan dibimbing narasumber, termasuk para pengajar dan pengelola.
“Saya percaya, dibawah bimbingan para narasumber/pengajar dan pengelola, peserta diklat dapat mengikuti dengan baik semua agenda pembelajaran yang telah disusun. Dengan begins, tercapai tujuan kita semua kedepan untuk mewujudkan “Rakyat Lampung Berjaya”, katanya.
Sementara itu, Kepala BPSDM Provinsi Lampung, H. Senen Mustakim dalam laporannya menyampaikan, kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan wawasan kepada para peserta mengenai konvensi hak-hak anak.
“Materi dan pengalaman yang mereka dapat selama Diklat ini, harapannya dapat disosialisasikan di masing-masing lembaga dan masyarakat”, ucapnya. (*/Rls)
Comment