PAGELARAN,CAHYAMEDIA.CO.ID – Wakil Bupati Pringsewu, DR.H.Fauzi, SE, M.Kom., memberikan pengarahan kepada aparatur pemerintahan Pekon Bumirejo, Kecamatan Pagelaran di balai pekon setempat, Senin (26/4/21).
Kegiatan dalam rangka pembinaan pekon dengan pembatasan dan protokol kesehatan ini dilaksanakan selepas apel pagi dimana wabup bertindak sebagai pembina apel.
Terkait apel, Wabup Pringsewu didampingi Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, Eko Sumarmi, Camat Pagelaran Bahrudin, Kepala KUA Nasrudin, dan KUPT Puskesmas Bumiratu berharap bisa dijadikan kebiasaan, karena ada hal positif yang didapat jika sudah menjadi kebiasaan, diantaranya meningkatkan disiplin diri.
Menyambut perayaan HUT RI, Fauzi juga berharap setiap pekon bisa melaksanakan kegiatan lomba, namun dengan tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Beberapa dari lomba yang bisa digelar diantaranya lomba lingkungan antar RT.
“Terdapatnya tanaman serai, juga bisa dijadikan faktor penilaian, terlebih kalau bisa ditanam jenis serai wangi 01. Sebab, dengan tanaman serai, selain untuk pencegahan penyebaran DBD, juga bernilai ekonomis”, terang Fauzi.
Selain itu, kata Fauzi, warga dihimbau agar memasang lampu penerangan jalan di depan rumah, termasuk juga memiliki alat kentongan di setiap rumah.
Sementara itu, Kadis PMP Eko Sumarmi, meminta kepala pekon dapat segera menyusun RPJMDes dan RKPDes, paling lambat tiga bulan setelah pelantikan, dan harus bersinergi dengan visi dan misi kepala daerah serta RPJMD daerah.
Kaitan dengan Dana Desa (DD) yang saat ini menjadi primadona bagi desa, ada regulasi yang mengatur dan menjadi pedoman dalam pengelolaannya. “Ada tiga program yang dapat dianggarkan melalui Dana Desa ini, yaitu pemulihan ekonomi, mendukung program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru. Untuk program prioritas nasional diantaranya adalah penanganan stunting dan smart village yang merupakan program Pemerintah Provinsi Lampung, dimana diharapkan nantinya semua pekon di Kabupaten Pringsewu bisa menerapkan dan menjadi smart village”, katanya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala KUA Pagelaran, Nasrudin menyampaikan, sesuai UU No.16 Tahun 2019, untuk usia perkawinan baik pria maupun wanita minimal berusia 19 tahun.
“Untuk biaya pencatatan nikah, sesuai PP No.19 tahun 2015, untuk biaya pencatatan nikah di luar kantor KUA adalah sebesar Rp 600 ribu. Sedangkan, untuk nikah di kantor KUA pada jam kerja, biayanya adalah Rp 0”, jelasnya. (Ish)
Comment