UBL Kembali Beri Keringanan SPP Bagi Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19

BANDARLAMPUNG,CAHYAMEDIA.CO.ID — Pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung berdampak tidak hanya pada masalah kesehatan, namun juga terhadap aspek sosial dan ekonomi yang berimbas pada kesulitan finansial bagi mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

Meyadari kondisi itu semua, Universitas Bandar Lampung (UBL) merespon dengan mengeluarkan kebijakan sosial bagi mahasiswanya.

Kebijakan sosial dikeluarkan oleh Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) terkait keringanan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi mahasiswa yang kesulitan membayar SPP akibat dampak pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Rektor Nomor : 26/U/UBL/II/ 2021, Senin 15 Februari 2021.

“Merespon dampak pandemi Covid-19 dan sebagai bentuk kepedulian terhadap mahasiswa supaya mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan, UBL mengeluarkan kebijakan sosial yang dituangkan kedalam surat edaran. Surat edaran itu memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang kurang atau tidak mampu membayar SPP untuk mengajukan keringanan sampai dengan 100 % sesuai dengan permasalahan masing-masing mahasiswa. Intinya, kami ingin mahasiswa bisa tetap fokus menyelesaikan kuliah tanpa terhambat masalah biaya. Mahasiswa dapat langsung mengajukan permohonan keringanan melalui Dashboard UBL Apps masing-masing”, jelas Rektor UBL, Prof. Yusuf Barusman menjelaskan mekanisme kebijakan sosial tersebut saat diwawancarai secara Daring, Rabu (17/02/2021).

Kebijakan terbaru yang dikeluarkan Rektor UBL ini juga mencakup pemberian subsidi kuota kepada mahasiswa sebesar Rp.225.000 yang dialokasikan dengan cara pemotongan biaya SPP Semester Genap TA 2020/2021.

Selain itu, apabila mahasiswa memerlukan kebijakan tambahan, UBL juga memberikan ruang kebijakan lain dalam bentuk angsuran dengan besaran pembayaran SPP dan terjadwal sesuai dengan aturan yang ditetapkan UBL, serta kebijakan penundaan atau dispensasi melalui kesepakatan antara penanggung jawab biaya SPP dengan UBL dalam menetapkan jadwal pembayaran.

Selain keringanan SPP dari kampus, UBL juga memberikan form pengajuan bantuan UKT/SPP Semester Genap 2020/2021 yang bersumber dari APBN, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI kepada mahasiswa terdampak Covid-19 yang dibuktikan dengan dokumen valid. Bantuan UKT/SPP ini diberikan sebesar Rp.2.400.000/mahasiswa dengan pemotongan langsung kedalam SPP, apabila mahasiswa tersebut dinyatakan lolos.

“Informasi terkait bantuan dari dana APBN ini juga telah dibagikan kepada seluruh mahasiswa melalui group resmi masing-masing program studi. Dengan begitu, seluruh mahasiswa dipastikan dapat ikut mengajukan sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam informasi tersebut”, terang Yusuf.

Seperti yang diketahui, sebelumnya konferensi video bertajuk “Dukungan bagi Mahasiswa dan Sekolah selama Pandemi Covid-19”, yang diselenggarakan Kemendikbud, 19 Juni 2020 lalu, Mendikbud Nadiem Makarim menyebutkan telah mengalokasikan anggaran Rp1 triliun untuk dana bantuan UKT mahasiswa yang utamanya akan dimanfaatkan untuk mahasiswa PTS.

Sementara, untuk mendapatkan bantuan dana UKT mahasiswa itu, ada sejumlah kriteria yang disyaratkan, yakni orangtua mengalami kendala finansial sehingga tak mampu membayar UKT. Kemudian, mahasiswa tidak sedang dibiayai oleh program KIP Kuliah atau beasiswa lainnya. (*/rls)

Comment