LAMTENG,CAHYAMEDIA.CO.ID – Secara kontinu,sejumlah anggota DPRD Provini Lampung terus melakukan rutinitasnya, menyapa dan menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Provinsi Lampung.
Himbauan dan ajakan itu salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid)- 19 yang dilakukan Mingrum Gumay, Ketua DPRD Provinsi Lampung di Kecamatan Kalirejo,Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
“Saya menghimbau sekaligus mengingatkan masyarakat baik pemuda, tokoh masyarakat, pelajar, mahasiswa dan seluruhnya di tengah pandemi Covid 19 ini, agar senantiasa Prokes. Hal ini penting sebagai langkah memutus matarantai penyebaran Covid-19”, ucap Mingrum Gumay, Jumat (21/05/21).
Ia menjelaskan, pemerintan daerah juga bertanggungjawab atas pengawasan di
masing-masing instansi dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru sebagai upaya pencegahan.
“Untuk sanksi bagi PENANGGUNGJAWAB kegiatan,dan atau usaha sampai dengan sanksi penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin serta pencabutan izin dan sanksi administratif. Saya berharap masyarakat dapat memahami, taat dan patuh akan aturan yang audah ada” , ucap Mingrum. (Rls)
Comment