LAMTENG,CAHYAMEDIA.CO.ID – Secara kontinu,sejumlah anggota DPRD Provinsi Lampung terus melakukan rutinitasnya, menyapa dan menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Pokes), guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Provinsi Lampung.
Himbauan itu disampaikan melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 3 tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona virus disease nine teen (Covid) – 19.
Mingrum Gumay, Ketua DPRD Provinsi Lampung yang juga sebagai Sekretaris DPD PDIP Lampung mengatakan, saat ini legislatif bersama eksekutif sudah memiliki Perda No 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Perda ini tentunya bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi pemerintah dalam menekan dan mengurangi penyebaran dan angka Covid-19 di Provinsi Lampung”, katanya.
Untuk sanksi lanjut Mingrum, bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha sampai dengan sanksi penghentian sementara kegiatan. Kemudian, pembekuan sementara izin serta pencabutan izin dan sanksi administratif.
“Saya berharap semua masyarakat dapat memahami, taat dan patuh akan aturan yang sudah ada. Dengan begitu, angka penularan Covid-19 di Lampung dapat teratasi”, ujar Mingrum. (Rls)
Comment