CAHYAMEDIA (WAY KANAN) – Kembali ditunda agenda sidang gugatan DPC AWPI Kabupaten Way Kanan dengan tergugat Dinas Kominfo setempat, kembali digelar di Dinas Kominfo Provinsi Lampung, Kamis (4/1/2024), karena baik pihak pemohon dan termohon untuk dapat melengkapi berkas.
Demikian dikatakan oleh Yusril Pratama Syafriansyah, S.H didampingi Astri Kartika Wulandari, S.H. dari LBH Trisula Sakti selaku kuasa hukum DPC AWPI Way Kanan.
Menurutnya, dalam agenda sidang tersebut disampaikan bahwa kedua belah pihak, pemohon dan termohon untuk melengkapi pemberkasan dan legalitas para pihak Pemohon dan Termohon.
“Sidang akan kembali digelar pada 18 Januari mendatang, di Kominfo Provinsi Lampung,”ujarnya.
Sementara itu dalam keterangannya seusai persidangan, Kadis Kominfo Way Kanan Yusron Lutfi, SH mengatakan, dirinya meminta maaf karena pada sidang pertama tidak bisa menghadiri sidang sengketa ini, disebabkan sedang melaksanakan cuti.
Yusron juga mengatakan, bahwa kehadirannya dipersidangan tersebut, merupakan perwakilan pemerintah yang peduli dengan keterbukaan informasi kepada publik, dimana pihaknya tidak membatasi dan menahan – nahan dokumen yang menjadi konsumsi publik.
Untuk itu, masih kata Yusron, dalam menyikapi hal tersebut kiranya pihak pemohon dan termohon akan mampu menjalin komunikasi yang lebih baik, dan kejadian ini kiranya akan dapat menjadi pelajaran untuk semua, dan kedepannya akan terkoneksi dan terhubung dengan baik, dan Dinas Kominfo Way Kanan akan mampu memberikan pelayanan lebih baik lagi.
Hadir dalam sidang tersebut, Kadis Kominfo Way Kanan Yusron Lutfi, Kabid Nazarudin, Kerja DPC AWPI Way Kanan Agus Medi dan jajaran, serta kuasa hukum LBH Trisula Sakti. (tab/Mat)
Comment