Satpol PP Pringsewu Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Rumah Kos

PRINGSEWU,CAHYAMEDIA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Satpol PP setempat menyosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu No.2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Rumah Kos.

Sosialisasi yang ditujukan kepada para aparat pemerintah, pemilik rumah kos serta masyarakat awam ini digelar di Aula STMIK Pringsewu, Selasa (30/3/21) dibuka oleh Bupati Pringsewu yang diwakili Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Pringsewu Malian Ayub, menghadirkan narasumber diantaranya anggota DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan serta Kepala Satpol PP Pemkab Pringsewu Ibnu Harjianto.

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Malian Ayub membacakan sambutan tertulis Bupati Pringsewu Sujadi menyambut baik dilakukannya sosialisasi ini dalam rangka memberikan kepastian hukum sekaligus mengedukasi masyarakat, khususnya para pemilik rumah kos. “Dengan semakin maju dan pesatnya perkembangan dan pembangunan di Kabupaten Pringsewu, baik di sektor pendidikan, kesehatan, perdagangan dan jasa, maka diperlukan dukungan fasilitas serta sarana dan prasarana penunjang, seperti tempat tinggal yang bersifat sementara berupa rumah kos. Sehingga diperlukan landasan serta kepastian hukum terkait hal tersebut, baik dalam penyelenggaraan maupun tata kelolanya”, ujarnya.

Karena itu, kata Malian Ayub pada kegiatan yang juga dihadiri sejumlah Kepala OPD dan Camat Pringsewu, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Rumah Kos yang terus disosialisasikan kepada masyarakat, dalam rangka mewujudkan ketertiban, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat, baik di lingkungan sekitar maupun masyarakat secara luas. “Tentunya dengan tetap memperhatikan nilai-nilai sosial, religi, serta kearifan lokal yang berlaku di tengah masyarakat Pringsewu”, katanya.

Kabid Penegak Perundang-undangan dan Peraturan Daerah Badan Satpol-PP Pringsewu Maulidin Ansyori mengatakan tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut adalah agar aparat pemerintah serta masyarakat memahami, mengetahui dan dapat mematuhi serta melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Perda No.2 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Rumah Kos di Kabupaten Pringsewu.

“Sehingga tercipta ketertiban umum dan rasa aman serta nyaman di tengah masyarakat, dari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan tempat kos, sekaligus untuk menunjang pembangunan berkelanjutan, utamanya di bidang ekonomi, sosial budaya serta dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Pringsewu”, jelasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan selaku narasumber, dalam paparannya mengatakan bahwa Penyelenggaraan Rumah Kos di Kabupaten Pringsewu, harus memenuhi asas norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma hukum dan kearifan lokal yang berlaku di tengah masyarakat setempat, sebagaimana terdapat di Pasal 2 Perda No.2 Tahun 2019.

“Begitupun pada Pasal 3, bahwa penyelenggaraan Rumah Kos, dilaksanakan bertujuan mewujudkan Rumah Kos sebagai tempat tinggal yang nyaman dan aman untuk ditempati, serta merupakan salah satu bentuk usaha dalam upaya meningkatan kesejahteraan yang perlu mendapat penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak dari pemerintah daerah”, paparnya. (Ish)

Comment