Satgas Anti Begal Polres Tanggamus dan Polsek Limau Ungkap Pencurian Motor

CAHYAMEDIA (TANGGAMUS) – Perlahan dan pasti, setelah sebelumnya menangkap 3 tersangka Curas Jambret yang beraksi di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Way Gelang, Kota Agung Barat. Satgas Anti Begal Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung kembali berhasil mengungkap kasus lain di wilayah hukumnya.

 

Kali ini, Tim Satgas yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H bersama Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian, S.H., berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curat Ranmor) di Pekon Kiluan Negeri Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus.

 

Dari pengungkapan itu, Tim Satgas Anti Begal berhasil mengidentifikasi barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion Nopol B 3813 BWK milik korbannya Muhammad Santoso (23) warga Pekon Negeri Kiluan, Kelumbayan.

 

Selain mengamankan barang bukti sepeda motor, Tim Satgas Anti Begal juga berhasil mengidentifikasi seorang tersangka berinisial WH (23) warga Pekon Unggak Kecamatan Kelumbayan.

 

Fakta lain terungkap, dalam aksi kejahatannya itu tersangka WH tidak sendirian, namun bersama 3 yang telah diketahui identitasnya dan terhadap ketiganya sedang dilakukan pencarian dan pengejaran sebab mereka tidak berada di kediamannya.

 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Polda Lampung, Iptu Hendra Safuan mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan tanggal 28 Agustus 2021 atasnama korbannya Muhammad Santoso (23) warga Pekon Negeri Kiluan, Kelumbayan.

 

“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka dan barang bukti berhasil diamankan pada Sabtu (23/4/22) siang,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Minggu (24/4/22).

 

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian pencurian yang dilakukan tersangka bersama 3 rekannya diketahui korban pada Jumat 27 Agustus 2021 sekitar pukul 05.30 WIB, pada saat itu korban sedang tidur dan dibangunkan oleh ibunya yang beritahukan bahwa sepeda motor sudah tidak ada.

 

Kemudian memeriksa dapur tempat memarkirkan motor, ternyata 2 unit sepeda yakni Honda Beat warna merah Nopol B 4713 BHW dan Yamaha Vixion warna merah Nopol B 3813 BWK telah hilang.

 

Saat korban memeriksa, ia melihat jendela rumah korban sudah rusak dicongkel dan teryata 1 unit speaker warna hitam, 1 unit laptop merk Asus warna abu-abu dan 1 unit Hp Redmi Note 7 warna cokelat juga telah lenyap.

 

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan melaporkan ke Polsek Limau untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

 

Kasat menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan kejahatan tersebut bersama 3 rekannya juga telah dua kali melakukan pencurian dengan pemberatan di TKP warung sembako di Pekon Penyandingan, pada Desember 2021 lalu.

 

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadap 3 rekanya telah ditetapkan DPO.

 

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (*/hendri)

Comment