BANDARLAMPUNG,CAHYAMEDIA.CO.ID – Demi perjuangkan harga ubi kayu supaya petani tidak merugi, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi gelar rapat koordinasi di Mahan Agung, BANDARLAMPUNG, Rabu (24/03/21) yang juga dihadiri kalangan pengusaha.
Hasil Rakor menyepakati, harga pembelian ubi kayu dari petani di Provinsi Lampung minimal sebesar Rp 900,-/Kg dan rafaksi maksimal 15%.
Rapat juga dihadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Edi Yanto, Kadis Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kusnardi, Ketua KTNA Lampung, Hanan A. Razak, dan sejumlah pengusaha seperti dari PT. Budi Starch & Sweetener Tbk. Group, PT. Darma Agrindo, PT. Florindo Makmur, dan CV. Gajah Mada Internusa.
Terkait kesepakatan itu, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengucapkan terimakasih kepada para pengusaha yang telah menyepakati harga pembelian ubi kayu dari petani.
“Tidak ada lagi yang dibawah harga itu. Kenapa Rp900/kg minimal? Besok lusa ada perubahan tentang ekonomi internasional yang membuat kebangkitan harganya lebih baik, maka minimal itu berubah menjadi yang yang sesuai”, tandas Arinal.
Selain penetapan harga, juga terdapat kesepakatan lainnya seperti melakukan pembinaan kepada petani terkait produksi dan kualitas, termasuk permodalan.
“Alhamdulillah, banyak sekali kesepakatan. Kedepan secara bersama-sama dengan tugasnya masing-masing seperti pemerintah melakukan penyuluhan secara intensif, bagaimana meningkatkan produksinya, bagaimana meningkatkan kualitasnya, dan kalau membutuhkan permodalan kita juga akan bantu dalam bentuk KUR”, jelas Arinal.
Kemudian, kesepakatan lain supaya agar para pengusaha menggunakan alat timbang kadar pati digital dalam penentuan kadar pati.
“Karena masih terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, antara lain ketika umur singkong masih 5-6 bulan sudah dilakukan pencabutan dan dijual. Ini bermasalah dengan kadar acinya yang masih rendah dengan kadar airnya yang tinggi. Sehingga ini tidak menguntungkan bagi petani dan pengusaha”, ucap Arinal.
Untuk itu, ada kesepakatan dari para pengusaha untuk menggunakan alat kir/timbangan digital untuk mengetahui kadar aci. “Sehingga tidak ada alasan lagi petani menyalahkan pengusaha, dan sebaliknya pengusaha juga sudah cukup terbuka”, ujar Arinal.
Selain itu, juga disepakati agar dibentuk Forum Komunikasi Pengusaha Tapioka Provinsi Lampung. Kemudian, Pemprov Lampung bersama instansi terkait dan Pemerintah Kab/Kota akan melakukan pengawasan di wilayah pengusaha pabrik Tapioka.
(*/Rls)
Comment