Polres Pringsewu Buka Layanan Bimbel Gratis Pembuatan SIM

CAHYAMEDIA (PRINGSEWU) – Permudah masyarakat dalam mendapatkan Surat izin Mengemudi (SIM) Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu, Polda Lampung membuka layanan bimbingan belajar (Bimbel) gratis bagi pemohon SIM baru.

Kasat lantas Iptu Khoirul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, dalam pembuatan SIM baru pemohon diwajibkan mengikuti ujian teori maupun praktek. Dikarenakan kurangnya pengetahuan atau taktik sehingga dalam beberapa tes ada pemohon SIM yang tidak lulus.

“Oleh karena itu, sebagai wujud pelayanan polri yang presisi dan mempermudah masyarakat dalam memiliki SIM dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka kami membuka layanan bimbel gratis ini,” ujar Iptu Khoirul Bahri kepada awak media pada Sabtu (5/11/22)

Pemberian layanan ini, kata Khoirul, Tak hanya dikhususkan bagi pemohon sim yang sudah gagal saat melaksanakan ujian, namun bagi masyarakat lain yang memiliki keinginan untuk membuat SIM baru juga diperbolehkan.

“Waktu pelayanan bimbel gratis ini kami buka setiap hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 1-3 sore bertempat di kantor SATPAS 2539 Polres Pringsewu di jalan veteran Nomor 45 Pringsewu,” jelasnya.

Khoirul menambahkan, dengan adanya program ini, akan memperbesar kesempatan para pemohon SIM yang gagal untuk lulus ujian teori maupun praktik, baik roda dua maupun roda empat.

Tujuannya adalah untuk melayani masyarakat untuk bisa lulus ujian SIM dan mengetahui tata cara berlalu lintas dengan baik, serta tetap mengutamakan keselamatan berkendara.

Lebih lanjut Ia mengimbau masyarakat yang ingin mengurus SIM untuk datang langsung ke kantor SATPAS Polres Pringsewu dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

Permohonan SIM baru membawa KTP dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Sementara SIM Perpanjangan ditambah dengan melampirkan SIM yang lama.

“Adapun besarnya biaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang PNBP, Untuk SIM C baru 100 Ribu, SIM C Perpanjangan 75 Ribu, SIM A dan B baru Rp 120 Ribu dan SIM A dan B perpanjangan sebesar Rp 80 Ribu,” tandasnya. (*/tab/rls)

Comment