PLN dan Pemkab Tanggamus Tandatangani Nota Kesepahaman Terkait PAD, Pemkab Tanggamus Ajak Warga Untuk Bayar Listrik Tepat Waktu

CAHYAMEDIA (TANGGAMUS) – Jumat (26/5/2023), menjadi salah satu kontributor terbesar dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung tandatangani nota kesepahaman bersama Kabupaten Tanggamus. Nota kesepahaman ini ditandantangani oleh Manager PT PLN (Persero) UP3 Metro, Irvan Hardiansyah dan Bupati Tanggamus, Dewi Handajani.

 

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung, Saleh Siswanto menjelaskan bahwa Nota Kesepahaman ini merupakan wujud sinergi antara PLN dan pemerintah dalam upaya menjamin kelancaran PAD khususnya di Kabupaten Tanggamus yang didapat dari PPJ.

 

“Nota Kesepahaman ini ditandatangani dengan tujuan sebagai perlindungan hukum PLN untuk melakukan pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari pelanggan PLN”, kata Saleh.

 

Sedangkan Bupati Tanggamus, Dewi Handajani mengatakan, Nota Kesepahaman yang ditandatangani terkait pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan; pembayaran rekening listrik; serta pengelolaan bersama penerangan jalan umum di Kabupaten Tanggamus.

 

“Adapun maksud ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini adalah agar penerimaan PAD Tanggamus yang berasal dari PPJ terus berjalan dengan lancar. Selain itu, hal ini juga tentu menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik Pemkab Tanggamus warga Tanggamus kepada PLN. Lalu untuk melakukan pengawasan dan penertiban PJU belum terdaftar serta meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik dari Pemkab Tanggamus melalui meterisasi PJU”, ungkap Dewi.

 

Saleh Siswanto berharap dengan penandatanganan ini, sinergi antara Pemkab Tanggamus dan PLN semakin solid, terutama dalam hal pembayaran rekening listrik dan penerimaan PAD melalui PPJ. “Dengan melakukan pembayaran listrik tepat waktu, artinya pelanggan melaksanakan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia yakni membayar pajak tepat waktu, karena terdapat PPJ di setiap tagihan rekening listrik yang ditagihkan kepada pelanggan. Sehingga, dengan membayar tagihan rekening listrik tentu manfaatnya akan kembali lagi ke pelanggan sebagai warga yang akan menikmati manfaat PAD di suatu daerah,” kata Saleh.

 

Selanjutnya, kata Dewi Handajani, Dinas Perhubungan dan BPKD menindaklanjuti Nota Kesepahaman ini dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung.

 

“Jadi dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman hari ini, akan dilanjutkan dengan penandatanganan PKS. Harapan kami, manfaat akan benar-benar dirasakan oleh masinh-masing pihak yakni Pemkab Tanggamus dan PT PLN (Persero). Saling menguntungkan bagi kedua belah pihak”, imbuh Dewi. (ida/rls)

Comment