Penyerahan SK PPPK Pemprov Lampung, Arinal : Tanamkan Perilaku Jujur, Disiplin, Berdedikasi, dan Bertanggung Jawab

BANDARLAMPUNG,CAHYAMEDIA.CO.ID – Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi melalui Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto minta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menanamkan sikap dan perilaku jujur, disiplin, berdedikasi, loyal dan bertanggung jawab.

Pesan itu disampaikan Sekdaprov Lampung saat menyerahkan SK kepada 106 PPPK Honorer di Lingkungan Pemprov Lampung, di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (26/2/2021).

Selain itu, Fahrizal juga berharap, PPPK dapat mengembangkan diri menjadi pegawai yang kreatif dan inovatif serta profesional, mengingat kedepan Pemprov Lampung terus melakukan percepatan pembangunan di berbagai sektor kehidupan.

“Menaati disiplin jam masuk dan jam pulang kantor setiap hari kerja, disiplin dalam cara berpakaian, termasuk menyesuaikan jam kerja selama masa pandemi covid-19 ini”, ujar Fahrizal menyampaikan pesan Gubernur Lampung.

Menurut Sekdaprov Fahrizal, penyerahan petikan keputusan Gubernur Lampung tentang PPPK Tahap I di Lingkungan Pemprov Lampung Formasi Tahun 2019 diberikan kepada 106 Pegawai yang terdiri dari 80 orang Guru dan 26 orang Penyuluh Pertanian.

“Atas nama Pemptov Lampung, saya mengucapkan selamat kepada PPPK yang telah menerima petikan surat keputusan. Petikan SK ini perlu sama-sama disyukuri mengingat, Pemprov Lampung yakin tidak semua mendapatkan kesempatan menjadi PPPK seperti saudara”, ujar Fahrizal.

Pengadaan PPPK tahun 2019 mengalami penundaan pengumuman hasil secara nasional dikarenakan adanya keterlambatan pengolahan data hasil test dari Tim Panselnas dan belum adanya peraturan perundang-undangan tentang tata cara pemberian gaji bagi PPPK.

Pengumuman yang semula dijadwalkan bulan Maret 2019 baru dapat dilakukan secara nasional mulai tanggal 7 Desember 2020 setelah peraturan terkait PPPK terbit.

“Sehingga pengangkatan PPPK baru dapat terlaksana dalam kurun waktu kurang lebih 2 (dua) tahun setelah pelaksanaan seleksi,” ujar Fahrizal.

Penerimaan PPPK Pemprov Lampung dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan, obyektif, bebas KKN, tidak diskriminatif dan akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan.

Fahrizal mengatakan, momen ini merupakan langkah awal bagi seluruh peserta untuk dapat menjadi PPPK yang memenuhi standar atau kualifikasi yang diperlukan bagi Pemprov Lampung dalam rangka memberikan pelayanan di bidang kependidikan dan pertanian, khususnya tenaga Guru dan Penyuluh Pertanian.

“Saudara-saudara merupakan bagian dari aparatur sipil negara. Saya minta, patuhi dan taat pada Pancasila dan UUD 1945 serta seluruh peraturan perundangan baik yang menyangkut masalah administratif, disiplin maupun masalah teknis di tempat tugas saudara masing-masing”, ucap Sekdaprov. (Rls)

Comment