BANDARLAMPUNG,CAHYAMEDIA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.
Dengan raihan WTP ini, maka Provinsi Lampung telah tujuh kali secara berturut-turut meraih opini WTP.
BPK RI, melalui anggota V BPK RI yang juga Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Bahrullah Akbar mengapresiasi prestasi tersebut.
“Prestasi ini akan menjadi momentum untuk mendorong terciptanya akuntabilitas dan tranparansi pengelolaan keuangan daerah,” jelas Bahrullah, saat penyerahan LHP dalam Sidang Paripurna Istimewa yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (27/4/2021).
Dalam kesempatan itu, Bahrullah Akbar menyampaikan beberapa hal yang harus diperbaiki kedepannya. Diantaranya, belum diterapkannya pajak kendaraan bermotor seluruhnya atas kendaraan kepemilikan yang sama, dan adanya pelaksanaan kerjasama operasi aplikasi sistem informasi manajemen rumah sakit yang harus sesuai dengan ketentuan.
Menyikapi itu, Bahrullah meminta agar Pemprov Lampung segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menjelaskan, sidang ini merupakan momentum yang penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Lampung dalam rangka terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Terlebih pada saat ini, Provinsi Lampung masih berjuang melawan virus Covid-19 yang tidak hanya mengancam kesehatan namun juga mengganggu kinerja dan aktifitas sehari-hari.
Namun ucap Arinal, berkat semangat dan kerja sama dari berbagai pihak, Lampung masih mampu beraktifitas dengan diiringi adaptasi di berbagai sendi-sendi kehidupan.
“Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih atas segala kerja sama yang telah terjalin”, ujar Arinal.
Arinal juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung beserta jajaran yang telah melakukan pemeriksaan (auditing) baik atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai upaya dalam rangka menciptakan good governance khususnya dilingkungan Pemprov Lampung serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
“Syukur alhamdulillah, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 telah selesai disusun dan diaudit sesuai prosedur oleh BPK RI. Bahkan pada tahun ini, Laporan Hasil Audit dari BPK Provinsi Lampung dapat diterima lebih cepat dari waktu-waktu sebelumnya”, ungkap Arinal.
Arinal mengapresiasi semua pihak yang telah melaksanakan proses tersebut menjadi lebih cepat, dan tepat waktu.
Arinal berharap di masa yang akan datang, kualitas Laporan Keuangan juga dapat terus ditingkatkan.
“Secara bersama-sama, kita telah menyimak hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Opini BPK RI ini adalah bentuk dari tanggung jawab dan hasil kerja keras kita semua, baik dari OPD selaku entitas akuntansi, OPD selaku entitas pelaporan dan DPRD sebagai pihak legislatif”, urai Arinal.
Arinal mengajak semua pihak menyadari kebersamaan yang telah dicapai tersebut. “Kita sadari bersama, bahwa opini WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 yang diberikan oleh BPK RI pada hakekatnya merupakan suatu pencapaian atas kinerja Pengelola Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung yang selama ini kita lakukan”, terang Arinal.
Arinal juga mengucapkan terimakasih atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan. Arinal juga mengakui ada berbagai hal yang harus diperbaiki kedepan dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.
Selanjutnya, dalam upaya perbaikan, Pemprov Lampung telah menyusun rencana aksi (action plan) agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu.
“Setelah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI ini, dalam waktu dekat akan kami sampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah”, imbuh Arinal. (Rls)
Comment