CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG)—Gubernur Lampung, Rahmad Mirzani Djausal, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang sebagai strategi percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di Provinsi Lampung. Pernyataan tersebut disampaikan Mirza dalam sambutannya pada rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka usulan pembentukan daerah persiapan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dari Kabupaten Lampung Utara, Rabu (23/4/2025).
Gubernur menegaskan bahwa pemekaran daerah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 yang mengatur tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah. Menurutnya, pemekaran adalah langkah strategis yang bisa memaksimalkan potensi daerah, baik dari segi sumber daya alam, manusia, maupun infrastruktur.
“Pemekaran daerah adalah salah satu langkah besar yang kita ambil untuk mewujudkan percepatan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya pemekaran, potensi daerah dapat lebih maksimal dimanfaatkan untuk kemajuan bersama,” ujar Rahmad.
Gubernur juga menyoroti sejarah Provinsi Lampung yang dulunya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. Setelah menjadi provinsi sendiri, Lampung mengalami berbagai percepatan dalam pembangunan, penguatan ekonomi, hingga pemerataan kesejahteraan. Kini, dari hanya tiga kabupaten/kota, Lampung telah berkembang menjadi 15 kabupaten/kota.
Mengangkat contoh konkret, Gubernur menyebutkan keberhasilan pemekaran Kabupaten Pesisir Barat dari Lampung Utara dan Pesawaran dari Lampung Selatan sebagai bukti nyata bagaimana pemekaran dapat membuka peluang ekonomi dan pariwisata baru.
Gubernur juga menyoroti usulan pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang yang telah diinisiasi sejak 2004 dan kini telah memasuki tahap yang lebih matang. Wilayah tersebut mencakup delapan kecamatan dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Way Kanan dan Tulang Bawang Barat. Lokasi pusat pemerintahan direncanakan di Umbul Tulang Mas Lunik, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, dengan luas lahan 40 hektar hasil hibah masyarakat.
“Saya sangat mengapresiasi semangat warga Sungkai Bunga Mayang yang telah konsisten memperjuangkan pemekaran selama 21 tahun. Ini bukan perjuangan yang sebentar, dan saya yakin wilayah ini sangat siap menjadi daerah otonomi baru,” ucapnya.
Gubernur Lampung juga menegaskan bahwa proses pemekaran ini harus didukung oleh semua pihak, termasuk DPRD, tokoh masyarakat, dan elemen warga.
“Pemekaran ini bukan hanya soal wilayah baru, tetapi bagaimana kita bisa menghadirkan layanan publik yang lebih dekat, lebih cepat, dan lebih merata. Kualitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur bisa meningkat signifikan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu dilakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap pembentukan calon daerah persiapan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang oleh Gubernur Lampung dan pimpinan DPRD Provinsi Lampung.
Menurut Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, dokumen ini selanjutnya akan diajukan ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti. (Maulana)
Comment