Pastikan Ketersediaan Sembako Hari Pertama Bulan Suci Ramadhan, Polsek Rumbia Laksanakan Patroli Pasar

CAHYAMEDIA (LAMTENG) – Dalam rangka mengantisipasi kelangkaan sembako pada Bulan Suci Ramadhan 1443H,jajaran Polsek Rumbia Polres Lampung Tengah melakukan pengecekan ketersediaan sembako sasar pertokoan dan pasar baru Kamp. Reno Basuki Kec. Rumbia Lampung Tengah, Sabtu (2/4/2022).

 

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal,S.H menjelaskan pengecekan dilakukan anggota Bhabinkamtibmas untuk memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar-pasar tradisional maupun modern pada Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.

 

”Upaya ini kita lakukan untuk memastikan ketersediaan sembako padaBulan Suci Ramadhan, serta memastikan pendistribusian sembako lancar dan tepat sasaran, kegiatan patroli dan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya kejahatan berupa penimbunan sembako yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga. ”kata Kapolsek

 

‘’Kami ingin memastikan bahwa ketersediaan kebutuhan pokok di Kabupaten Lampung Tengah khususnya di Kec. Rumbia aman dan harganya stabil di pasaran sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang, kemudian kebutuhan masyarakat akan sembako bisa terpenuhi dan tercukupi.’’tambahnya

 

Setelah bertatap muka langsung dengan pemilik toko , sampai dengan saat ini stok minyak goreng dan sembako diwilayah Rumbia masih cukup. Untuk harga minyak goreng itu sendiri berpareasi dari mulai Rp. 23.000 – 25.000 perliter.

 

Kepada para pedagang pasar tradisonal, pasar modern, pemilik usaha warung maupun pertokoan ‘’Saya menghimbau agar tidak melakukan penimbunan sembako.”imbau Kapolsek

 

Menindak lanjuti perintah pimpinan dalam hal ini Kapolri dan Kapolda Lampung, jika ditemukan adanya penimbunan, ‘’Kami tidak segan-segan untuk memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.’’ tegasnya

 

Ia meminta kepada masyarakat Kab. Lampung Tengah “untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian jika mengetahui adanya dugaan penimbunan bahan-bahan pokok yang dilakukan oleh siapapun,’’ pungkasnya. (hendri/humas lt)

Comment