CAHYAMEDIA (LAMSEL) — Kursi panas Bupati Lampung Timur masih berlaku, sebelumnya mantan Bupati Bahusin, selanjutnya mantan Bupati Satono, kini Mantan Bupati Dawam Rahardjo. Kamis (17/4/2025), Kejati Lampung menjebloskan Dawam Rahardjo ke Lapas Way Hui, Kabupaten Lampung Selatan. Mantan Bupati Lampung Timur itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek gerbang Rumah Dinas Bupati Lamtim senilai Rp6,8 miliar.
Setelah selesai diperiksa tim penyidik pidana khusus (pidsus), Dawam keluar ruangan pakai topi, masker, dan wajah tertunduk seperti berusaha menghindari dari jepretan para wartawan yang sudah menunggunya keluar.
Ketua Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan telah menetapkan tersangka kasus korupsi gerbang Rumah Dinas Bupati Lamtim: MDW, AC alias AGS, MDR, SS alias SWM.
MDW alias DWM adalah mantan bupati Lampung Timur, AC alias AGS adalah direktur CV GTA yang memenangkan tender proyek, SS alias SWN adalah konsultan perencana dan pengawas proyek, MDR adalah ASN pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
Menurut Armen, sejak awal proyek senilai Rp6.886.970 sudah sarat kepentingan. Pekerjaan membuat ikon daerah perlu keahlian khusus, namun dilakukan seolah-olah proyek biasa dan pemenang tendernya atau “pengantennya” sudah dititipkan Dawam.
Ditambah lagi, CV GTA milik Ags yang memenangkan tender mensubkontrakan pekerjaannya kepada pihak lain. “Akibat skema licik ini, negara rugi Rp3.803.937.439,” jelas Armen.
Kejati Lampung menjetat para tersangka pasal berlapis:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu dalam hitungan menit, kabar Dawam Rahardjo (57) masuk penjara tersebar hingga pelosok Kabupaten Lampung Timur, Kamis (17/4/2025), jelang tengah malam, dari mulut ke mulut dan media sosial.
Widodo, warga Kecamatan Way Jepara mengaku terkejut mendapat kabar jika Dawam Rahardjo dijebloskan ke penjara akibat tersandung kasus korupsi proyek gerbang Rumah Dinas Lamtim sebesar Rp6,8 miliar APBD 2022 dengan kerugian negara Rp3,8 miliar.
“Saya kira kasus ini nggak berlanjut. Ternyata, Pak Dawam malah masuk bui. Ditambah istrinya dicopot dari Dewan (DPRD Lampung),” ujar Widodo usai alat subuh, Jumat (18/4/2025).
Warga lain di kabupaten itupun mengaku terkejut mendapat informasi jika mantan orang nomor satu itu masuk bui. “Ternyata ahli ceramah nggak jaminan ya. Buktinya, masih juga terlibat korupsi,’ ujar Yanto, warga kecamatan lainnya.
“Hanya orang yang takut kepada Alloh SWT yang terhindar dari perbuatan yang salah, hidup sementara akhirat sementara,” komentar Darussalam setelah menerima kabar Dawam masuk penjara diduga korupsi miliaran.
Panglima dari Laskar Lampung juga mengapresiasi penahanan Dawam atas dugaan korupsi. Dia menunggu tersangka lan, antara kain kasus LEB yang telah menyita barang bukti Rp81 miliar, KONI, DPRD Tanggamus, DPRD Lampung Utara, Sosper DPRD Lampung, dll.
Dawam Rahardjo digiring ke dalam mobil tahanan mengenakan rompi merah muda khas tahanan korupsi setelah dicecar 36 pertanyaan tim penyidik Kejati.
Selain mantan orang nomor satu di Lampung Timur, ada tiga tersangka lain yakni AC alias Agus, direktur perusahaan penyedia, SS alias SWN, direktur konsultan perencanaan dan pengawasan serta MDR, ASN sekaligus Pejabat Pelaksana teknis.
Para tersangka dibawa ke Rutan Way Huwi guna proses hukum selanjutnya.
Komplotan perampok uang negara itu dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (JN/HI)
Comment