Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 67 Perkara berbagai Tindak Pidana Periode November 2020 hingga Juli 2021

CAHYAMEDIA (PRINGSEWU) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pringsewu musnahkan barang bukti dari 67 perkara berbagai tindak pidana selama periode November Tahun 2020 hingga Juli 2021.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Ade Indrawan, SH menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan hakim.

 

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, Narkotika jenis sabu sabu seberat 58,23 gram, ganja seberat 141 gram, handphone 36 buah, dan rokok tanpa bea cukai sebanyak 70 karton, Hal itu disampaikan saat konferensi pers di gedung kantor Kejari setempat. Rabu, (21/07).

 

Kajari Pringsewu membeberkan, dari 67 perkara yang ditangani, lebih dari 80 persen terlibat dalam perkara penyalah guna narkotika.

 

“Perkara narkotika yang paling tinggi di Kabupaten Pringsewu, padahal, dalam upaya sosialisasi terkait bahaya narkoba. Pihaknya, sudah menyampaikan di sekolah maupun di masyarakat luas,”ujarnya.

 

Lebih lanjut Ade mengatakan, hal ini menjadi catatan dan tanggung jawab bersama untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaan narkotika. Pasalnya, penyalah guna narkotika tercatat anak Anak Baru Gede (ABG).

 

“yang masuk dalam perkara narkotika, baik yang menyimpan sabu-sabu, penyalahgunanya pun dari kalangan anak sekolah dan baru selesai sekolah”, ungkapnya.

 

Enam Puluh Tujuh pekerja tersebut, sejak November 2020 hingga Juli 2021 salah satunya yang sedang berjalan penanganan perkara dugaan tindak pidan korupsi di Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu.

 

“Dugaan korupsi di Sekretariat Dewan, namun, belum bisa diekspose karena masih dalam penanganan di BPKP untuk mengaudit kerugian negara”, pungkasnya. (*/red)

Comment