METRO,CAHYAMEDIA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka di Lapas II Kota Metro atas kasus kegiatan rehabilitasi Pasar Cendrawasih, Tahun Anggaran 2018, program di Dinas Perdagangan dan Pasar Pemkot Metro.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Subhan, mengatakan, Kejari Metro telah melakukan penahan terhadap dua orang tersangka, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.
”Kedua tersangka itu yakni (P) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan rehabilitasi Pasar Cendrawasih Tahun 2018, dan (S) selaku pelaksana kegiatan”, jelas Subhan, (19/02/2021).
Menurut Subhan, tersangka akan dituntut dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
”Mereka berdua telah kami tahan di Lapas Kelas II A Metro selama 20 hari. Untuk kerugian negara setelah dihitung oleh BPKP Lampung, jumlahnya sebesar Rp. 481.000.000-“, sebut Subhan.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum tersangka (S) mengatakan, kalau kliennya adalah korban, sebab kliennya hanya sebatas menjadi mandor dalam kegiatan rehabilitasi Pasar Cendrawasih.
“Klien kami ini merupakan korban, karena hanya sebagai mandor bukan kuasa Direktur. Ini sangat menarik perhatian kami, mengapa Direktur tidak jadi tersangka. Kami akan mempersiapkan bukti-bukti, siapa saja yang terlibat dalam perkara ini,” ucapnya. (Duta)
Comment