Kasus Korupsi SMPN 10 Metro, Berpeluang Muncul Tersangka Baru

CAHYAMEDIA (KOTA METRO) – Alizar sapaan jinggo mantan anggota DPRD Kota Metro Periode 2014- 2019 menyoroti permasalahan terhadap dua orang tersangka tindak pidana korupsi rehabilitasi SMP Negeri 10 tahun 2017.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Kota Metro menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi SMP Negeri 10 tahun 2017 melalui Kementerian Pendidikan Nasional senilai Rp 450 juta. Keduanya, yakni mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 10 Metro, berisial S (57), dan  AB (51), sebagai bendahara.

Dalam hal ini mendapat perhatian khusus, dari Alizar mantan anggota DPRD Kota Metro. Disinyalir adanya tersangka lain di kasus tindak pidana korupsi rehabilitasi SMP Negeri 10 Metro tahun 2017 sehingga merugikan negara sebesar Rp223 juta.

“Ada dugaan terlibat dari pihak dinas terkait yang membidanginya. Apalagi dari pihak keluarga tersangka. Keduanya sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp125 juta,” ucap Jinggo mantan ketua komisi II DPRD Kota Metro, Selasa, (15/6/2021).

Lanjutnya,” Dan yang menjadi pertanyaan sisa kerugian uang negara itu kemana? Apakah ada keterlibatan dari pihak terkait, dalam pengembalian sisa uang dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi SMP Negeri 10 Metro tahun 2017. Saya berharap diuraikan siapa saja yang mengembalikannya uang tersebut,” pungkasnya. (dut)

Comment