Kapolres Lampung Tengah Laksanakan Konfrensi Pers Kasus Pembunuhan Melibatkan Satu Keluarga

CAHYAMEDIA (LAMTENG) – Dalam rilisnya Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH, MH serta Kasi Humas AKP Sayidina Ali  di Koridor Satuan Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Senin ( 04/04/2022).

Akibat Kelakuan Sang kakak,yang  sudah meresahkan Lingkungan dan Keluarga,akhirnya meregang nyawa di Tangan Adik dan Orang tuanya.

Korban Firman Firdaus Bin Sahri (36) warga Kecamatan Bekri Kampung Simpang rengas,tewas di tangan adik adiknya dan Ayah Kandung Sendiri,akibat kelakuan Korban yang sudah meresahkan Masyarakat dan keluarga.

Kapolres Lampung tengah AKBP Dofei Fahlefie Sanjaya saat pres Rilis menjelaskan bahwa Firman Firdaus (korban), merupakan Residivis  sudah dua Kali masuk Penjara,dan korban juga sangat meresahkan Masyarakat ujarnya.

Ini termasuk Kasus unik, dimana Tersangkanya merupakan masih Satu darah yaitu dua orang adik,dan satu Ayahnya sendiri melakukan pembunuhan pada Kakaknya.

” Sahri (65) merupakan Ayah dari Korban, warga Kecamatan Bekri Kampung Rengas, Deni Irawan bin Sahri (31) warga Bekri  kampung Rengas merupakan Adik Kandung Korban dan Riswan Efendi Bin Sahri  (27) adik Kandung Korban,” kata Kapolres.

AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,kembali menjelaskan,Ketiga Pelaku ini, melakukan Pembunuhan Terhadap Saudara Kandung,karena Sudah Egak Tahan melihat Ibunya Diperlakukan tidak baik oleh Korban .

“Tempramen Korban sangat kasar,pada Ibunya,bahkan sudah sering diperlakukan kasar, bahkan sampai di Tampar oleh Korban,padahal itu Ibu kandungnya sendiri,” papar Kapolres  .

Dalam posisi ini,kita sebagai penegak Hukum, wajib mejalankan proses Hukum walau kita ketahui kejadian ini  karena pelaku sudah egak tahan lihat Ibunya di perlakukan tidak baik dan kasar oleh Korban.

Saya minta pada Masyatakat,hendaknya janganlah main hakim,sendiri apa pun bentuknya itu tidak dibenarkan ,dalam melakukan Sesuatu,seperti Khasus ini, kita melihat sangat miris,hendaknya bila ada apa apa,di Kampung itu Babinkabtimas dan Babinsa yang bisa di mintai pertolongan Hukum.

Sementara Kasat Reskim Polres Lampung tengah AKP Edi Qorinas kronologis Terungkapnya khasus ini,bukan dari Laporan  masyarakat, namun ada pemberitahuan bahwa korban itu meninggalnya tidak wajar.

Pada  hari kamis tanggal 24 Maret 2022 bertempat Dusun VII Kampung Rengas Kecamatan Bekri,korban hendak makan di rumah Ibunya dan melihat lauk yang tidak Sesuai dengan apa yang di inginkanya,kemudian meja dan piring di tumpahkanya oleh korban.

Kemudian Korban mendatangani Ibunya Nur Aminah,kemudian korban mendorong Ibunya hingga jatuh,  mendengar adanya keributan Tersebut  Deni  Irawan  (Pelaku) Masuk ke dalam dapur, Saat masuk ke dalam dapur  Deni  Irawan(Pelaku)

Melihat Sdr. NUR AMINAH Sudah jatuh di lantai dalam kondisi lemas dan tidak berdaya, melihat kejadian tersebut Sdr. Deni Irawan langsung berlari dan Memukul korban menggunakan kayu hingga korban terjatuh, saat korban terjatuh tiba-tiba datang Sdr, Riswan Efendi (Pelaku).

keduanya merupakan Adik kandung Korban, yang langsung memegang korban, saat korban di dekap oleh Sdr. Riswan kemudian Sdr. Deni irawan Langsung menjerat leher korban dengan dibantu oleh bapaknya Sahri, yang mengikat kedua belah tangan korban menggunakan tali tambang yang di temukanya di dapur. Tali tambang tersebut di ikatkan di leher menyambung kedua tangan korban hingga korban berposisi tengkurap dengan leher dan tangan terikat kebelakang.

setelah itu Sdr. Deni Irawan Kembali memukul korban menggunakan kayu (Balok kayu) dan membenturkan kepala korban ke lantai hingga korban meninggal dunia, Setelah korban meninggal dunia. Sdr. Deni Irawan Menariknya ke kamar mandi untuk di bersihkan darah yang membekas di bagian kepala korban, dan setelah itu Sdr. Deni Irawan Menyuruh warga untuk menyiarkannya di masjid bahwa ada kabar duka yaitu Sdr. Firman Firdaus (korban) Meninggal dunia karena terjatuh dari Tower.

Adanya kenjanggalan kematian korban,pihak polres lakukan penyelidikan dan benar bahwa korban memang  di bunuh oleh adik adiknya dan ayahnya, kita akan jerat pelaku dengan pasal 338 dan 170 ancaman 20 tahun penjara. (hendri/humas lt)

Comment