CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) – Memasuki masa kampanye Pilkada 2024, Polda Lampung dan Bawaslu Lampung menyerukan kepada seluruh pasangan calon kepala daerah dan para pendukungnya untuk mengikuti aturan kampanye dengan tertib. Tujuan dari aturan ini sederhana: menjaga agar proses demokrasi dapat berjalan dengan aman, damai, dan sesuai dengan prinsip jujur serta adil.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menyampaikan pesan penuh ketegasan sekaligus harapan untuk semua pihak yang terlibat dalam Pilkada. “Kami meminta seluruh pasangan calon dan pendukungnya mematuhi peraturan kampanye, termasuk larangan kampanye di luar waktu yang ditentukan, agar situasi tetap kondusif,” katanya pada Senin (30/9/2024). Tegas, namun dengan nuansa ajakan untuk bersama-sama menjaga stabilitas selama proses pemilu berlangsung.
Helmy mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan tidak akan dibiarkan begitu saja. Dengan penuh tanggung jawab, ia menegaskan bahwa penegakan hukum adalah bagian tak terpisahkan dari menjaga ketertiban umum. “Kami siap mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang melanggar aturan, untuk memastikan tidak ada gangguan selama tahapan pemilu,” tambahnya.
Senada dengan Kapolda, Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Pangga, menekankan pentingnya disiplin dalam mematuhi aturan, terutama terkait penayangan iklan kampanye di media massa. Berdasarkan Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, iklan kampanye hanya boleh ditayangkan selama 14 hari sebelum masa tenang. “Kami mengimbau pasangan calon untuk tidak menayangkan iklan kampanye di luar waktu yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Iskardo juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak bisa dianggap sepele, dengan ancaman sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 3 bulan dan denda hingga Rp1.000.000. “Kita ingin memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan, karena hanya dengan cara itulah kita dapat menjamin persaingan yang adil,” tambahnya.
Bawaslu dan Polda Lampung sama-sama berharap semua pihak dapat bekerja sama menjaga ketertiban selama Pilkada berlangsung. Upaya ini bukan hanya tentang mematuhi aturan, tapi lebih dari itu, demi mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas. “Kami juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye,” tutup Helmy Santika.
Penting pula bagi pasangan calon untuk mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebelum menggelar kegiatan kampanye, seperti rapat umum atau kampanye dialogis. Ini adalah salah satu cara agar semua kegiatan kampanye terpantau dan terjamin keamanannya, minimal tujuh hari sebelum kegiatan berlangsung.
Melalui himbauan ini, Polda dan Bawaslu Lampung berupaya menggandeng seluruh komponen masyarakat untuk menciptakan Pilkada yang damai, adil, dan menjadi cerminan demokrasi sejati. (Maulana)
Comment