CAHYAMEDIA (METRO) – Oknum Ketua RT sekaligus berprofesi seorang guru sebuah sekolah Islam di Kota Metro diduga melakukan fitnah kepada Rusli dan Siswanto saat perayaan HUT ke-79 RI belum lama ini, oleh karenanya, jika laporannya tidak terbukti maka Pihak Terlapor akan menggugat balik. Hal itu ditegaskan Ketua IPLI Hermansyah, TR, SH dikediamannya, Kamis (12/9/2024).
Menurut Hermansyah, TR, SH. Dirinya menghimbau kepada Pelapor, jika ingin melaporkan seseorang harus disiapkan semua kelengkapan yang mendukung laporannya, termasuk saksi dan barang bukti. Sebab melaporkan orang lain tanpa bukti otentik, bisa bisa serangan itu berbalik alias senjata makan tuan.
Maka Dirinya mengimbau jika ingin melaporkan seseorang, apalagi tuduhannya pidana, sebaiknya terlebih dahul harus dipersiapkan semua yang dibutuhkan Penyidik, sebab menurutnya, jika laporan tersebut tidak terbukti, maka bisa jadi akan laporan balik kepada Pelapor, karena tindakan Pelapor telah mencemarkan nama baik Terlapor dan Keluarga.
Sebab menurut Hermansysh, TR. SH, akibat ulah Oknum itu, selain telah membuat malu Terlapor dan Keluarga, juga telah menyita waktu dan membuat Keluarga terganggu.
Pengusaha asal Bumi Say Wawai itu, bahwa waktu kejadiannya saat perayaan HUT RI ke 79 di kelurahan Imopuro Metro Pusat, tepatnya di RW 5 RT 28 beberapa waktu lalu, sehingga perayaan yang seharusnya di isi dengan kemeriahan berubah bencana bagi terlapor, meski sekedar dimintai keterangan ke Penyidik Unit Resum Polres Metro Lampung, Kamis 12/9/2024 akan tetapi penilai Masyarakat akan burut terhadap Keluarganya.
Hermansyah TR.SH mengatakan bahwa tidak seharusnya hal hal sepeleh seperti itu harus dibawa ke Polisi, karena saat kejadian pada waktu itu untuk memperingati HUT RI ke 79 tahun 2024. Dia yakin ada unsur unsur kepentingan pribadi dibalik kejadiam itu.
“Sebenarnya menurut Saya ini madalah sepeleh, yang Saya sesalkan kenapa harus di bawa ke Kepolisian, kan bisa diselesaikan secata kekeluargaan, tapi apa boleh buat, siapa yang menanam, Dia yang menuai, dan Saya meyakini kejadian ini pasti ada unsur lainnya,” tegas Hermansyah, TR. SH.
Usai diperiksa, Terlapor berinisial Rusli bersama Rekanya bernama Siswanto mengakui telah dimintai ketetangan terkai pengaduan Pelapor Rd, (Pelapor), menurutnya seperti yang dikatakan Penyidik bahwa sesuai laporan yang masuk bahwa Dia dan Rekannya, bahwa apa ysng dituduhkan Pelapor sama selali tidak benar, dan saat kejadian, Pihaknya ada Saksi yang melihat di TKP.
” Ya, tadi Kita di minta keterang oleh Penyidik terkait laporan Oknum Ketua RT di RW 5 kelurahan imopuro metro pusat , Kita jelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Tidak sesuai dengan apa yabg dituduhkan Pelaolpor, senua itu fitnah” ungkap Rusli dan Siswanto.
Senada dengan Terlapor, dua Ibu Ibu yang dihadirkan Saksi Terlapor mengatakan bahwa apa yang dilaporkan tidak benar, yang kata Pelapor, bahwa Terlapor membawa Sajam dan merusak banner mengunakan pisau, sebab saat kejadian, Mereka berdua adadi TKP.
“Kami berdua diminta Terlapor untuk menjafi Saksi pada kejadian peringatsn HUT RI beberapa waktu lalu, kebetulan Kita juga berada di lokasi, untuk mengatakan apa yang sebenarnya terjadi,” kata Lina dan Aminah.
“Apa yang dituduhkan kepada Terlapor sama sekali tidak benar, yang katanya bawa senjata tajam untuk merusak banner menggunakan Sajam, sama sekali fitnah, sebab saat kejadian Saya dan Rekan Saya ada di lokasi, kebetulan Kita berdua mau mengambil hadiah untuk Anak Kami yang ikut lomba” tegas Lina dan Aminah. (Duta)
Comment