CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) – Sengketa organisasi internal Persatuan Menembak Indonesia (PERBAKIN) antara Ketua terpilih PERBAKIN Kota Bandarlampung, Hengki Ahmat Jazuli, dengan Ketua PERBAKIN Provinsi Lampung, Toto Jumariono, memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Melalui kuasa hukumnya dari LBH Trisula Sakti, Hengki menggugat Ketua Pengprov PERBAKIN Lampung atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait terbitnya Surat Nomor 143/SP/X/2024/P3L tertanggal 28 Oktober 2024, yang membatalkan hasil Musyawarah Kota (Muskot) PERBAKIN Bandarlampung pada 19 Oktober 2024.
“Surat pembekuan itu jelas melanggar AD/ART PERBAKIN Tahun 2022. Tidak bisa seenaknya organisasi besar mengeluarkan keputusan sepihak tanpa dasar dan mekanisme,” tegas Hengki usai sidang, Rabu (25/6/2025).
Dalam sidang kali ini, pihak penggugat menghadirkan tiga saksi, yakni Sahrin, Indra, dan Asep.
Mereka memberikan keterangan bahwa pelaksanaan Muskot sudah sesuai AD/ART dan tidak cacat hukum. Saksi juga mengungkapkan adanya kerugian yang dialami Hengki secara pribadi akibat keputusan Pengprov, serta menyebut tindakan pembekuan dilakukan tanpa memahami proses Muskot secara utuh.
Kuasa hukum Hengki, Wahyu Widiatmoko, menegaskan bahwa sidang ini penting untuk mengembalikan marwah organisasi yang sehat dan berlandaskan aturan.
Ia menyebut pihaknya juga tengah menyiapkan dokumen tambahan guna memperkuat posisi hukum kliennya.
Sebelumnya, Hengki sempat mengajukan mediasi pada Februari 2025 dengan dua tuntutan utama, yakni pembatalan surat pembekuan enam klub menembak dan pengesahan dirinya sebagai Ketua PERBAKIN Kota Bandarlampung.
Namun mediasi belum menghasilkan kesepakatan.
Gugatan ini juga menuntut ganti rugi material sebesar Rp94,9 juta dan immaterial Rp500 juta atas dugaan pencemaran nama baik dan kerugian organisasi.
Sidang dijadwalkan akan berlanjut Minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat. (Tab)
Comment