CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) – Perwakilan Warga Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candi Puro, Kabupaten Lampung Selatan malakukan konferensi pers terkait skandal yang menimpa kepala desa (kades) dengan salah satu staff Tata Usaha inisial RF (20) yang saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Polda Lampung.
Hampir setahun lamanya Cuitan Warga Desa Rawa Selapan mulai gerah, terkait dugaan pelecehan yang di lakukan oleh kepala desa Bagus Adi Pamungkas dan RF (20) Staf TU.
Pada Kamis (3/2/2022), sejumlah warga yang melakukan konfrensi pers yang bertujuan untuk meminta kepada segenap Warga Desa Rawa Selapan untuk dapat saling menjaga kerukunan antar warga, sebab mereka menilai sejak mencuatnya masalah ini harmonisasi kerukunan warga yang selama ini baik baik saja, tapi saat ini warga mulai terkotak-kotak, jangan sampai permasalahan ini ditunggangi oleh kepentingan.
Seperti yang dikemukakan oleh Oky yang memaparkan di hadapan Awak media memaparkan bahwa “kami berharap masyarakat dapat menjaga kerukunan terkait masalah yang menimpa Pak Kades, biarkan proses hukum yang berbicara kita selaku warga jangan gampang beropini terlebih menggiring opini yang pada akhirnya bisa saja menimbulkan pro kontra yang berdampak disharmonisasi warga yang selama ini baik baik saja,’ kata Oky.
Masih Lanjut Oky, “Dalam hal ini pertama saya dan warga desa selapan selaku warga negara tentunya tidak menginginkan adanya diskriminasi apalagi adanya Kriminalisasi terhadap siapa pun, kedua saya meminta kepada semua pihak dapat menghormati proses hukum dengan azas hukum di negri ini, azas praduga tidak bersalah,” ungkap Oky.
“Bukankah kita semua sudah mengetahui bahwa langkah hukum dan proses hukum saat ini sedang berjalan, selain itu kami berharap terkait kasus ini kita dapat berfikir cerdas dan berimbang sehingga persoalan tidak memblunder,” ujar Oky.
Begitupun beberapa warga yang mengemukakan bahwa Mereka menginginkan Tegaknya hukum yang adil sehingga jangan ada kesan penzaliman kepada salah satunya baik korban selaku pelapor maupun terlapor.
Senada yang di utarakan oleh kadus II Jafaruddin menjelaskan dirinya mengharapkan kasus ini benar benar dapat di kuak secara terang benderang dan adil, “sebab mau atau tidak mau Pak Kades ini membawa nama Desa Rawa Selapan, kami berharap jika memang beliau bersalah ya nanti beliau tahu resikonya, dan jika dia tidak bersalah pihak pelapor pun, tentu sudah tahu resikonya apa,” kata Jafaruddin.
“Sebab yang namanya pelapor pasti punya alat bukti dan faham jika membuat laporan palsu tentu ada acaman hukum begitu juga para saksi yang sebelum memberikan keteangan telah disumpah, ” imbuh Jafaruddin (Balak). (tab/rls)
Comment