Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Lantik 7 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020

BANDARLAMPUNG,CAHYAMEDIA.CO.ID – Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi atas nama Presiden Republik Indonesia melantik dan mengambil Sumpah Jabatan secara langsung tujuh (7) Kepala Daerah (Kada) hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, di Balai Keratun, Jumat (26/02).

Adapun pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.18-365 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-252 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Lampung

Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, Gubernur Lampung melantik 7 Kepala Daerah dari Delapan Daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 di Provinsi Lampung. Adapun ketujuh kepala daerah yang dilantik Oleh Gubernur Lampung secara langsung hari ini yakni :

1. Kota Bandar Lampung : Eva Dwiana – Dedi Amirullah

2. Kabupaten Lampung Selatan : Nanang Ermanto – Pandu Kesuma

3. Kabupaten Lampung Tengah : Musa Ahmad – Ardito

4. Kabupaten Lampung Timur : Dawam Rahardjo – Azwar Hadi

5. Kabupaten Pesawaran : Dendi Ramadhona – S Marzuki

6. Kabupaten Way Kanan : Raden Adipati Surya – Ali Rahman

7. Kota Metro : Wahdi Sirajjudin – Qomaru Zaman.

Sementara untuk Kepala Daerah Kabupaten Pesisir Barat belum bisa dilantik karena masih menyelesaikan perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sambutanya, Arinal Djunaidi mengucapkan selamat kepada Bupati – Wakil Bupati, dan Walikota – Wakil Walikota yang baru saja dilantik.

“Saya ucapkan selamat kepada Bupati – Wakil Bupati, dan Walikota – Wakil Walikota yang baru saja dilantik, semoga dapat menjalankan tugas dengan baik dan bersungguh-sungguh memimpin wilayahnya masing-masing”, ucap Arinal.

“Saya lihat semua memakai baju putih, saya juga memakai baju putih, semoga jiwa kita juga putih untuk bersama-sama membangun lampung”, ucap Arinal.

Dalam kesempatan tersebut, Arinal kembali menegaskan pentingnya penanganan wabah Covid-19 secara serius di semua Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

“Covid 19 belum berakhir dan Lampung saat ini menjadi terbaik 5 besar untuk tata kelola penanganan Covid-19. Saya mohon usai dilantik, segera selamatkan masyarakat. Kepala daerah dapat bekerja keras dalam pengananan penyebaran pandemi ini”, tandas Arinal

Arinal juga coba mengingatkan kembali beberapa tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh kepala daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, diantaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD, dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian terkait pembangunan di Provinsi Lampung, Arinal menyatakan, di tahun 2022, Pemprov Lampung akan membangun seluruh jalan provinsi di seluruh kabupaten/kota. Untuk itu, Arinal memohon dukungan dan meminta Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melaksanakan hal yang sama pada akses transportasi yang menjadi kewenangan dan berada diwilayah masing-masing.

Pelantikan kemudian ditutup dengan pembacaan doa dan foto bersama dari setiap pasangan Kepala Daerah. Meskipun pelantikan dilakukan secara tatap muka, namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sementara, pelantikan hanya boleh dihadiri oleh pasangan kepala daerah, dan disiarkan langsung secara virtual agar dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat. (Rls)

Comment