JAKARTA,CAHYAMEDIA.CO.ID – PLN dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RepubIik Indonesia menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Hal ini merupakan wujud prinsip itikad baik, kehati-hatian dan kepatuhan PLN terhadap seluruh regulasi yang berlaku dalam mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG).
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini bersama Jaksa Agung Rebublik Indonesia, Burhanuddin, di Kantor Pusat PLN, Jumat (26/03/21).
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN, Syofvi F. Roekman dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN, Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Intelijen, Sunarta, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Tony Tribagus Spontana.
Jaksa Agung RI, Burhanuddin menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama sebagai wujud hubungan baik dalam menciptakan harmonisasi pengabdian kepada masyarakat dan bangsa yang merupakan tanggung jawab bersama.
“Kami siap mendukung, PLN dapat fokus pada bisnis intinya dan apabila ada permasalahan terkait hukum, kami yang akan mengatasi”, tutur Burhanuddin.
Adapun nota kesepahaman dan kerjasama yang ditandatangani meliputi pemberian pendampingan dan pendapat hukum, bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi, serta tindakan hukum lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; Pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi.
Kemudian, Penelusuran dan pemulihan aset negara; Penempatan, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia; Pertukaran data, informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan; Pemanfaatan produk dan/atau jasa PT PLN (Persero) untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan.
“PLN sangat memahami kehadiran dan keberadaan pihak Kejaksaan, sangatlah berarti dan dibutuhkan karena senantiasa membantu dan mengingatkan PLN dalam setiap pengambilan keputusan yang dipandang cukup strategis, kompleks, dan rentan akan permasalahan”, ucap Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini.
Zulkifli mengemukakan, kerjasama yang telah terjalin dengan baik antara PLN dengan Kejaksaan Agung RI selama ini perlu untuk ditingkatkan.
Hal itu sebut Zulkifli sejalan dengan upaya penyediaan tenaga listrik sebagai komponen pemulihan ekonomi dan pelaksanaan Program Transformasi PLN guna mencapai aspirasi perusahaan di tahun 2024, yaitu menjadi electricity champion di Asia Tenggara dan menjadi nomor satu pilihan pelanggan dalam solusi energi.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama serupa antara General Manager PLN dengan Kepala Kejaksaan Tinggi di masing-masing lokasi di seluruh Indonesia.
Di Lampung, penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama diikuti oleh General Manager PLN UID Lampung, Senior Manager PLN UIK Sumbagsel, Senior Manager PLN UIP Sumbagsel , Senior Manager PLN UIP3BS dan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung.
Hal itu merupakan wujud prinsip itikad baik, kehati-hatian dan kepatuhan PLN terhadap seluruh regulasi yang berlaku yang mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG).
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh kedua belah pihak yang dilandasi keinginan untuk bersinergi saling membantu dan memberikan dukungan.
“Dengan Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama antara PT PLN (Persero) UID Lampung dengan Kejaksaan Tinggi Lampung ini, diharapkan PLN dan Kejati Lampung dapat bersinergi dalam membangun ketenagalistrikan di Provinsi Lampung. Selain itu, membantu PLN dalam menghadapi permasalahan hukum, baik berupa bantuan hukum, pendapat hukum, serta pendampingan dalam kegiatan proses bisnis PLN”, ucap I Gede Agung Sindu Putra, General Manager PLN UID Lampung. (*/Rls)
Comment