DPP LSM Pematang Laporkan Buruknya Pembangunan Fisik DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu ke Kejati Lampung

CAHYAMEDIA (PRINGSEWU) – DPP LSM Pematang secara resmi melaporkan buruknya Pembangunan fisik DAK Dinas Pendidikan dan kebudayaan  Kabupaten Pringsewu ke Kejati Lampung, Selasa (11/1/2022).

 

Ramainya pemberitaan di media cetak juga online di kabupaten Pringsewu ,terkait buruknya proyek pembagunan rehab sekolah baik di SD maupun di SMP di kabupaten Pringsewu , Suadi Romli , ketua DPP LSM Pematank  resmi melaporkan ke Kejati Lampung , bahkan  dari hasil Investigasi tim LSM Pematank menemukan banyak pembangunan rehab berat dan sedang SD dan SMP asal jadi.

 

 

” Kami menemukan juga di lapangan pihak rekanan (pemborong )mengunakan  Kayu  yang digunakan dari Kayu Racuk, rehab SD dan SMP  DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2021, jelas Selasa 11/1/22  suadi Romli pada tim ini .

 

Ia juga menambahkan, dari keseluruhan pembangunan DAK SD dan SMP yang menelan biaya Rp 21 Milyar ini diduga asal asalan dan asal jadi.

 

“LSM Pematank akan terus mengawal, dan mendesak Kejati Lampung untuk memproses Pembangunan DAK SD dan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kabupaten Pringsewu”, jelas Suadi Romli.

 

Lebih lanjut, Suadi Romli mengatakan, beberapa persoalan yang di temukan di lapangan yang sangat patut di lakukan penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum kejaksaan Tinggi Lampung, terutama rehab ruang kelas SD, dan rehab ruang g Kelas SMP yang menelan biaya Rp 5 Milyar.  Dan pengadaan Mobelleer pembangunan KAB IPA SMP di Kecamatan Pagelaran.

 

“Dari beberapa persoalan tersebut kita menemukan, bahwa dari berbagai jenis Material seperti Kayu yang digunakan adalah Kayu Racuk. Bahkan banyak Kusen dan Daun Jendela yang bolong bolong”, imbuhnya.

 

Selain itu juga jenis rangka Baja yang tidak memiliki standart SNI. Bahkan kita juga membuat laporan terkait pengawasan,  dimana nilai pengawasan sebesar Rp 173 juta, namun hasilnya tidak memuaskan.

 

“Kita berharap aparat penegak hukum kejaksaan tinggi Lampung segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait persoalan tersebut ,” tegasnya

 

lebih jelas Kita akan terus mengawal persoalan tersebut, jangan sampai dunia Pendidikan dijadikan ajang manfaat oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, ungkapnya.

 

Sebelumnya, kurangnya pengawasan dan juga perancangan  dari  dinas pendidikan  kabupaten Pringsewu sejumlah  proyek pembagunan rehab  ruang kelas  baik SD maupun SMP di duga bermasalah akibatnya dalam pelaksanaan pihak pemenang tender  kurang mengutamakan kwalitas .pasalnya dari temuan tim media ini di beberapa tempat kegiatan tidak sesuai speck .

 

Seperti pembagunan rehab ruang kelas di SMPN ,1 Sukoharjo ,SMPN 1 pardasuka ,SMPN 1 pagelaran ,dan SMPN 2 pagelaran yang di laksanakan oleh CV Rijani alam Pratama ,dengan nilai kontrak Rp 4.660 604,000milyar .

 

Dari cek dan recek  Tim media ini  beberapa yang lalu ,dari pengunaan kayu kusin dan daun jendela  ,pengunaan kerangka baja ,baik pengunaan besi cor tidak mengutamakan kwalitas .

Seperti pada pemasangan  daun jendela juga kusin pintu  ,jenis kayu yang di gunakan jenis kayu racuk ,bahkan tergolong kayu kelas tiga .

Dari pengunaan besi kerangka baja ,tidak terlihat mengunakan standar SNI ,diduga kerangka baja yang di gunakan ,baja oplosan ,yang lebih parah lagi pengunaan besi cor pada tiang juga  besi slup hanya mengunakan besi yang sangat kecil ,yaitu 8 Inhce , di hawatirkan bila matrial yang di gunakan kurang berkwalitas ,juga tidak sesuai standar ,di duga tidak akan bertahan lama.

 

Dari info yang di dapat media ini  beberapa waktu yang lalu ,pemasangan rangka baja  di SMPN 1 Sukoharjo , di isukan sempat ambruk ,untuk saat itu belum selesai di kerjakan .

 

Keterangan ambruknya krangka baja ,di SMPN 1 Sukoharjo ,dibenarkan oleh salah satu masyarakat juga dewan guru  yang saat itu berada di lokasi ,

 

“Iya mas  ,. Waktu itu memang benar pemasangan krangka baja ,di SMPN 1 Sukoharjo sempat ambruk ,tapi sudah di benerin lagi, saya duga pihak rekanan tidak mengunakan rangka baja yang tidak standar (SNI),” ucapnya kepada media ini, Minggu 9/1/22 yang indetitasnya minta dirahasiakan. (tab/tim awpi )

Comment