Dorong Prinsip Kehati–hatian, OJK Lampung Gelar Capacity Building Bagi Pengelola LKM

BANDARLAMPUNG,CAHYAMEDIA.CO.ID- Tingkatkan pemahaman pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Provinsi Lampung atas analisis dan mitigasi risiko kredit, OJK Provinsi Lampung gelar capacity building bagi pengelola LKM.

Kegiatan diikuti oleh 30 pengelola dari 10 LKM yang diawasi OJK Lampung. Dalam sambutannya,Bambang Hermanto, Kepala OJK Lampung, meminta pengelola LKM untuk menerapkan prinsip kehati-hatian (prudensial) sebagaimana diamanatkan dalam Undang–Undang LKM, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) maupun peraturan koperasi dalam mengelola dana serta penyaluran pembiayaan maupun dalam mengelola likuiditas/solvabilitas, agar nasabah mendapatkan jaminan keamanan dana yang telah dipercayakan kepada LKM untuk dikelola.

Kegiatan menghadirkan tiga (3) narasumber yakni Yudi Permana Nugraha (Bagian Kredit Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanwil Lampung) dengan materi strategi pemasaran dan analisa kredit mikro.

Pemateri kedua yakni Aris Risdiana (Wakil Pemimpin Cabang PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Lampung) dan pemateri ketiga yakni Darmawan Hasyim (Reviewer Pembiayaan Cabang) dengan materi Mitigasi Risiko Kredit.

Data per Desember 2020, secara nasional terdapat 223 LKM baik konvensional maupun syariah yang berizin. Dari 223 LKM itu, 10 (sepuluh) LKM diantaranya berada di Provinsi Lampung, terdiri dari 7 LKM konvensional dan 3 LKM syariah.

Sementara, berdasarkan laporan keuangan LKM Kuartal II tahun 2020, total aset LKM Nasional tercatat sebesar Rp1.133M dengan total penyaluran pinjaman di masyarakat sebesar Rp.715 M (63,10% dari total aset).

Sedangkan total aset LKM di Provinsi Lampung tercatat sebesar Rp28,03 M (2,47% dari total aset nasional) dengan jumlah penyaluran yang diberikan ke masyarakat Lampung sebesar Rp19,69 M (69% dari total aset LKM di Provinsi Lampung).

Sebagai lembaga alternatif pembiayaan mikro, LKM juga berperan aktif dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama pandemic Covid-19, melalui penyaluran pembiayaan mikro kepada masyarakat desa dan menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan dalam rangka meringankan beban nasabahnya.

Tahun 2020 tercatat, LKM telah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebanyak Rp992.204.000,- dengan total 97 debitur.

“OJK akan terus mengembangkan peraturan dan kebijakan mendukung perkembangan dan keberlangsungan usaha LKM sebagai penggerak perekonomian masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Salah satunya melalui rencana penerapan APU PPT bagi LKM. Pengawasan baik offsite dan onsite terus kami lakukan untuk dapat menjaga kondisi usaha LKM semakin berkembang, menjadi lembaga yang semakin kuat dan dipercaya oleh masyarakat”, papar Bambang. (*/rls)

Comment