CAHYAMEDIA (KOTA METRO) – Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Metro memastikan sejumlah fasilitas olahraga dan pariwisata ditutup sementara.
Hal ini berdasarkan surat edaran instruksi Walikota Metro Nomor 9 /INS/LL-01/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) nomor ketiga belas, point huruf g yaitu : Khusus destinasi wisata, tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, tempat olahraga, dan kegiatan usaha sejenis lainya dan sarana penunjang lainya dilarang.
Kepala Disporapar Kota Metro, Tri Hendriyanto mengatakan, Kegiatan wisata dan sarana olahraga ditutup sementara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM).
“Kita ikuti betul instruksi Walikota Metro. Fasilitas olahraga dan pariwisata kami tutup untuk menghindari penularan COVID-19,” ujarnya, Minggu (20/06/21).
Lanjutnya, Penutupan sarana prasarana olahraga selama zona merah, seperti lapangan tenis, gedung olahraga, lapangan softball, kolam renang, stadion tejosari.
Tri Hendriyanto menambahkan, Sementara untuk destinasi wisata seperti Payungi, Pak Tejo, Alas Puri, Jamur Sawah, Paruk Mas. Semua bentuknya pasar tapi masuk ranah tempat Pariwisata dan instruksi Walikota itu semua ditutup.
“Untuk dua tempat wisata mengikuti seperti Alas Puri, dan Jamur Sawah, sementara yang ketiga lainya belum mengikuti instruksi walikota,” pungkasnya. (duta)
Comment