Dibulan Ramadhan, Bupati Dendi Melarang ASN dan Honorer Berpergian Keluar Daerah

CAHYAMEDIA.CO.ID, PESAWARAN – Pemerintah Kabupaten Pesawaran melarang ASN dan honorer bepergian keluar daerah sejak awal Ramadan sampai Idulfitri 1442 Hijriah. Kebijakan itu guna mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin terkendali di Bumi Andan Jejama.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan larangan mudik dan keluar kota tersebut itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 060/1750/1.10/IV/2021 yang diterbitkan oleh Pemkab Pesawaran pada Selasa, 13 April lalu.

“Terbitnya surat edaran itu, bagian dari upaya pemerintah mengurangi potensi terjadinya penyebaran Covid-19 di wilayah setempat, apalagi di lingkungan kantorkan,” kata Bupati, Rabu (14/4/2021).

Dendi juga meminta kepada seluruh ASN di Pemkab Pesawaran dan keluarganya, dapat menjadi contoh bagi masyarakat, dengan mengikuti dan menjalani segala larangan terkait mudik lebaran ini.

“Saya yakin, kalau ASN bisa memberikan contoh yang baik, caranya dengan tidak melakukan perjalanan keluar kota dan tidak melakukan mudik. Itu secara tidak langsung memberikan contoh kepada masyarakat,” ujar dia.

Dendi juga meminta Tim Satgas Covid-19 tingkat desa, agar tidak menerima orang yang berasal dari luar kota. Jika memang terpaksa ada, pihak desa harus menyiapkan rumah singgah di desanya masing-masing.

“Kita minta Satgas untuk memperketat prokes terutama bagi warga dari luar daerah, yang paling terpenting pakai masker. Jangan sampai libur lebaran nanti kita kecolongan sampai mengakibatkan peningkatan pasien terkonfirmasi positif Covid-19,” katanya.

Sementara itu, Sekda Pemkab Pesawaran Kesuma Dewangsa berharap surat edaran yang telah diterbitkan tersebut bisa ditaati oleh ASN dan masyarakat luas untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kalau ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang,” pungkasnya.  (*/Habibi)

Comment