Depri Cs dan Media GS 88 Terancam Pasal UU ITE

CAHYAMEDIA (BANDARLAMPUNG) –  Koordinator Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan (BALAK), Idris Abung mengaku heran Polres Lampung Utara belum memeriksa dan menahan Depri Cs, terlapor kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap wartawan Haluan Lampung.

 

“Kami hitung ini sudah satu minggu sejak kasus ini dilaporkan korban. Tapi terlapor belum diperiksa,” kata Idris Abung, Senin (08/11).

 

“Tanpa bermaksud menekan karena kami percaya pihak Polres saat yang tepat pasti akan mengambil tindakan hukum. Tapi kami mintalah, jangan lama-lama -lah, agar kami bisa mengambil langkah hukum lanjutan,” tambahnya.

 

Sebelumnya, pada Rabu (03/11) atau sehari setelah kasus ini dilaporkan ke Polres Lampung Utara, BALAK telah mengingatkan pihak Polres Lampung Utara untuk secepatnya memproses laporan korban.

 

“Kami minta kepolisian setempat segera menahan Depri Cs,” kata Idris Abung, Koordinator Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan (BALAK), Rabu (03/11).

 

Diketahui peristiwa penganiayaan terhadap wartawan terjadi pada Selasa (02/11) di depan kantor PMD Lampung Utara.

 

Penganiayaan itu dilakukan oleh pemilik media Gerbang Sumatera 88, Depri, bersama dua orang lainnya yang diduga juga bekerja di media itu.

 

 

–  Bidik dengan UU ITE

Tindak kriminal penganiayaan oleh pemilik media, Depri Cs terhadap wartawan saat bertugas merupakan persoalan serius yang mendapat perhatian serius redaksi Haluan Lampung.

 

Redaksi Haluan Lampung di Bandarlampung telah merinci semua tindakan hukum yang pantas dimajukan untuk menjerat pelaku bersandarkan KUHP, UU Pers hingga UU ITE.

 

Diketahui, Depri, melalui media online miliknya Gerbang Sumatera 88 telah menyiarkan berita bohong (https://gerbangsumatera88.id/2021/11/02/bohong-kalau-zul-di-aniaya-dan-pengeroyokan/).

 

Redaksi Haluan Lampung memastikan berita yang di Gerbang Sumatera 88 pada Selasa (02/11) malam itu menyesatkan.

 

Depri dengan kewenangannya sebagai pemilik media Gerbang Sumatera 88 diduga dengan sengaja telah membelokkan keterangan seorang saksi bernama Deri yang menjadi subjek pemberitaan itu.

 

Dalam berita yang ditulis acak-acakan itu, Depri ‘memlintir’ keterangan saksi Deri bahwa tidak ada pemukulan.

 

Plintiran yang menyesatkan itu langsung diklarifikasi saksi Deri yang tegas mengatakan tidak ada memberikan keterangan bahwa “tidak ada pemukulan”.

 

Saksi Deri dengan niat baiknya telah mengirimkan detil dan kronologis kejadian dengan rekaman suara sesuai fakta yang dilihat dan diketahuinya.

 

Kesaksian atau keterangan Depri tersebut mendorong redaksi Haluan Lampung untuk mempolisikan Depri Cs ke Polda Lampung  dengan tuduhan telah menyebarkan berita bohong melanggar UU ITE.

 

Redaksi Haluan Lampung juga mempertimbangkan akan melaporkan Depri Cs dan medianya ke Dewan Pers agar memperoleh sanksi berat. (tab/tim)

Comment