Bimwasluh, Satpol PP Pringsewu Dibekali Pemahaman PP No 16 Tahun 2018

PRINGSEWU,CAHYAMEDIA.CO.ID – Langkah pembinaan, pengawasan dan penyuluhan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pringsewu terhadap personinya dengan menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Pringsewu, Sujadi di Kantor Satpol-PP Pringsewu, Kamis (11/2/21) diikuti jajaran dan anggota Satpol-PP setempat. Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol-PP Pemprov Lampung, Lakoni.

Bupati Pringsewu Sujadi dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut cukup penting dalam upaya memberikan pemahaman dan pengetahuan bagi personel Satpol-PP dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsinya.

Setelah ditetapkannya PP No.16 Tahun 2018 ini, Bupati didampingi Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Malian Ayub dan Kepala Satpol-PP Pringsewu Ibnu Harjianto berharap, setiap personel Satpol-PP Pemkab Pringsewu kedepan dapat berperan secara aktif dalam rangka penegakan Perda dan Perkada. (*/Ful)

Comment