BANDARLAMPUNG, CAHYAMEDIA. CO.ID – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pemantau Demokrasi (AMMPD) Lampung, bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Muda lndonesia (Basmi) Lampung Tengah, gelar aksi damai di depan kantor Bawaslu Lampung, Rabu (30/11/20).
Kedatangan mereka guna menyampaikan pernyataan sikap, sekaligus mendesak Bawaslu Lampung memberikan hasil atas gugatan Pasangan Calon (Paslon) 03 secara profesioanal sesuai dengan atauran dan Undang-Undang yang berlaku.
Koorlap AMMPD, Rahman menjelaskan, aksi yang mereka gelar merupakan yang kedua kalinya.
“Kami minta Bawaslu Lampung dapat memberikan keputusan hasil sidang gugatan secara tegas. Selain itu, tidak ada intimidasi dari pihak manapun, termasuk tergugat dalam hal ini”, ucap Rahman dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi cahyamedia.co.id, Rabu (30/12/22).
Rahman menyebutkan, pihaknya mendesak Bawaslu Lampung bersikap tegas dalam mengambil keputusan sesuai dengan UU Pilkada No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Dalam frasa UU tahun 2016 aya 2 disebutkan, apabila salah satu Paslon terbukti melakukan politik uang, maka pihak penyelenggara Pemilu dapat membatalkan Paslon tersebut,” ungkap Rahman.
Sementara itu, Ketua LSM Basmi Lamteng, Abdul Razak mengatakan, pihaknya melihat kalau Pilkada serentak yang telah berlangsung pada 9 Desember lalu, khususnya di Lamteng telah dibajak oleh korporasi untuk memenangkan salah satu Paslon.
“Kami minta Bawaslu Lamteng, KPU Lamteng, Bawaslu Lampung, serta Bawaslu RI dan DKPP RI bisa bersikap tegas atas dugaan terjadinya tindak money politic yang dilakukan Paslon Nomer 02. Dugaan itu terindikasi dengan mengarahkan masyarakat untuk mencoblos Paslon 02 dan tindakan ini masuk kategori, Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)”, sebut Abdul Razak.
Dugaan money politic ini sambung Abdul Razak menjadi pintu masuk bagi Bawaslu menegakkan aturan sesuai dengan UU dan hukum yang berlaku.
“Dalam beberapa hari kedepan akan ada putusan dari Bawaslu Lampung, terkait hasil putusan gugatan Paslon 03. Kami berharap, Bawaslu Lampung dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan bukti-bukti dugaan kecurangan yang sudah kami berikan dan batalkan Paslon tergugat”, tandas Abdul Razak.
Bilamana putusan yang diterbitkan Bawaslu Lampung kami nilai tidak sesuai lanjut Abdul Rahman, sebagaimana laporan yang sudah disampaikan. Abdul Rahman berjanji akan menggelar aksi kembali.
“Bila hasilnya nanti kami nilai tidak sesuai, kami akan kembali menggelar aksi lebih besar lagi, baik di Propinsi Lampung maupun di Kabupaten Lamteng,” Imbuh Abdul Razak. (*/rls)
Comment